Perihal Kasus Dugaan Penggelapan Aset Rumdis Wabup, Ketua PC NU Tanjab Barat Ultimatum Mahasiswa: Ajak Melek dan Bergerak

Perihal Kasus Dugaan Penggelapan Aset Rumdis Wabup, Ketua PC NU Tanjab Barat Ultimatum Mahasiswa: Ajak Melek dan Bergerak

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Dugaan penggelapan aset negara di lokasi rehab rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yang berbuntut pada pemeriksaan Wabup Tanjab Barat Hairan oleh Polda Jambi pada Rabu (27/09/23) lalu bagaikan kobaran api yang makin membesar.

Tiupan berbagai spekulasi ihwal penyelesaian kasus kian kencang menerjang, hal itu mengisyarakatkan jika masyarakat ingin negerinya bersih dari praktek KKN oleh para pemangku kepentingan.

Riuh suara makin kencang terdengar dari berbagai sudut penjuru Kabupaten yang berjuluk Serengkuh Dayung, Serentak ke Tujuan ini. Namun semangat pemuda serta mahasiswa pada pusaran kasus seperti tak berkobar. Kegelisahan yang mejadikan tradisi gerakan mahasiswa untuk menyuarakan kebenaran pada ruang intelektual pun belum nampak. Hal itu lah yang membuat Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) Kabupaten Tanjab Barat mengultimatum pemuda dan mahasiswa Tanjab Barat agar bergerak dan bersuara. 

"Adek-adek Mahasiswa segera bergerak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil pihak-pihak yang terlibat," katanya kepada bekabar.id, Sabtu (30/09/23).

Mahasiswa, lanjut dia, dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat setempat. Dengan mengetahui isu-isu yang dihadapi oleh daerah tersebut, mereka dapat berkontribusi pada solusi yang lebih baik dan berkelanjutan.

"Untuk itu, jika ada indikasi melawan hukum, maka mahasiswa juga harus melek serta terlibat mendesak agar terduga segera diproses pidana," ucapnya.

Dadang menambahkan, Mahasiswa adalah agen perubahan masa depan. Dengan kemampuan analisis yang kuat, mereka dapat mengidentifikasi berbagai masalah, merancang solusi, dan mengevaluasi dampak kebijakan. "Untuk itu sekali lagi kami mengajak mahasiswa segera membuat suatu gerakan membantu mengurai masalah agar menjadi terang benderang," tukasnya.

Sebelumnya, kasus ini turut menjadi perhatian Ketua komisi ll DPRD Kabupaten Tanjab Barat Syufrayogi Saiful. Dia menyebutkan akan mengambil langkah terukur dalam menyikapi kasus.

"Kita akan bicarakan bersama teman-teman anggota komisi ll soal aset bekas bahan material bangunan di rumah Wabub," katanya, Sabtu (30/09/23).

Politisi Golkar ini menambahkan, akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan berbagai mekanisme dan regulasi. "Termasuk mekanisme

terakait aset-aset milik negara/pemerintah daerah Tanjab Barat," ujarnya.

Sudah Dikategorikan Penggelapan

Terpisah, Ketua LSM Petisi Syarifuddin Ar turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, tindakan membawa barang milik negara/daerah bisa dikategorikan penggelapan, bila ada maksud untuk memiliki.

"Sepengetahuan saya, melarikan barang atau aset milik Negara bisa kena dugaan penggelapan," beber dia.

Aktivis Senior Tanjab Barat ini menerangkan, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP,  yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Kemudian, lanjut dia, pasal berikutnya Pasal 362 KUHP, menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. "Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun," terangnya.

Ditambahkannya, kalau dilarikan di Pasal 378 KUHP, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Untuk itu dia meminta, bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Tanjab Barat, baik dari legislatif dan eksekutif yang masih mengunakan fasilitas negara/daerah untuk menyadari fasilitas itu semua milik rakyat.

"Artinya janganlah merasa untuk memiliki, cukup dipergunakan sesuai dengan tugas kedinasan," ucapnya.

Penegakan Hukum Harus Sama

Kinerja penegak hukum dalam menegakkan hukum yang profesional, transparan dan setara tentulah menjadi harapan warga. Untuk itu Syaifuddin pun yakin jika Polda Jambi mampu mengungkap dugaan penyimpangan Aset Rumdis Wabup Tanjab Barat secara terang benderang dan profesional.

"Karena prinsip bahwa setiap individu harus diperlakukan sama di mata hukum tanpa diskriminasi atau hak istimewa harus dikedepankan dalam setiap kasus," pungkasnya. (seb)