BEKABAR.ID, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 14
pelaku ilegal driling di Provinsi Jambi. Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP
Santoso mengatakan pelaku diamankan dari dua TKP berbeda. "Untuk 10
tersangka diamankan dari Desa Bungku, Batanghari, dan 4 tersangka dari Sungai
Bahar, Muaro Jambi," jelasnya. Rabu, (22/6/2022).
Dalam sehari, menurutnya pelaku dapat menghasilkan setidaknya
tiga drum minyak ilegal. Dijelaskan AKBP Santoso para pelaku merupakan pekerja
yang bekerja di lokasi.
Dalam menjalankan perannya, pelaku illegal drilling Jambi,
lanjutnya, selalu berpindah-pindah untuk menghindari polisi. “Para pelaku sudah
beroperasi selama enam bulan terakhir, dan selalu berpindah tempat,”
Diketahui, ke 14 pelaku ada yang merupakan warga lokal
didaerah tersebut. "Pelaku dari Jambi dan luar Jambi, Lampung dan penduduk
lokal," kata Santoso.
Sementara itu, untuk pemodal utama saat ini masih dalam penyelidikan. "Kita terus kembangkan kasus ini agar pemodalnya juga terungkap,” bebernya.
Ia menambahkan, pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Denda Rp
60 milliar dengan dikenakan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang
Migas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Illegal drilling merupakan penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur tanpa izin. Polisi sendiri sudah lama berupaya untuk menangkap pelaku illegal drilling di Jambi. (*/red)