Penyeludupan Sabu di Perbatasan Provinsi Jambi Senilai Rp 16 Miliar Digagalkan

Penyeludupan Sabu di Perbatasan Provinsi Jambi Senilai Rp 16 Miliar Digagalkan

BEKABAR.ID - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 Kilogram (Kg) atau senilai Rp16 miliar, berhasil digagalkan Ditres Narkoba Polda Sumsel, saat melintas di perbatasan Sumsel dan Jambi atau Jalan Palembang-Jambi, Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, Selasa (1/2) dini hari.

Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung Wadir Ditresnarkoba AKBP Joko Lestari, selaku Katimsus Narkoba Polda Sumsel dan Ipda Ahmad Iqbal, selaku Panit Timsus & IT berhasil langsung mencegat sabu-sabu yang dibawa dua orang kurir menggunakan mobil pikap jenis L300 langsung dari Aceh dengan tujuan Sumsel.

Dikutip dari Sumeks.co, modus pelaku menyelundupkan sabu itu pakai mobil pikap yang mengangkut buah kelapa sawit. Sabu-sabu itu disimpan di tempat yang memang sudah dimodifikasi.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Harioni, mengatakan, dua orang kurir yang membawa mobil pikap itu langsung diamankan, termasuk mobil dan barang bukti 16 kilogram sabu.

“Nilainya sekitar Rp16 miliar. Ada dua orang yang kita amankan, dua lagi masih dilakukan pendalaman. Kedua kurir yang kita amankan merupakan kurir transportir yang diupah Rp100 juta,” kata Heri.

Sabu yang terbungkus teh China itu rencananya akan diedarkan di Sumsel.

“Sabu asal Aceh, lalu ke Medan dan tujuannya Sumsel. Tapi kita masih lakukan pendalaman lagi terkait siapa yang memesannya dan siapa yang mengirimnya,” tutup Heri.(sumeks.co)

Sumber: Sumeks.co.