BEKABAR.ID - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 Kilogram (Kg) atau senilai Rp16 miliar, berhasil digagalkan Ditres Narkoba Polda Sumsel, saat melintas di perbatasan Sumsel dan Jambi atau Jalan Palembang-Jambi, Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, Selasa (1/2) dini hari.
Petugas Ditres Narkoba Polda
Sumsel yang dipimpin langsung Wadir Ditresnarkoba AKBP Joko Lestari, selaku
Katimsus Narkoba Polda Sumsel dan Ipda Ahmad Iqbal, selaku Panit Timsus &
IT berhasil langsung mencegat sabu-sabu yang dibawa dua orang kurir menggunakan
mobil pikap jenis L300 langsung dari Aceh dengan tujuan Sumsel.
Dikutip dari Sumeks.co, modus
pelaku menyelundupkan sabu itu pakai mobil pikap yang mengangkut buah kelapa
sawit. Sabu-sabu itu disimpan di tempat yang memang sudah dimodifikasi.
Direktur Ditres Narkoba Polda
Sumsel, Kombes Heri Istu Harioni, mengatakan, dua orang kurir yang membawa
mobil pikap itu langsung diamankan, termasuk mobil dan barang bukti 16 kilogram
sabu.
“Nilainya sekitar Rp16 miliar.
Ada dua orang yang kita amankan, dua lagi masih dilakukan pendalaman. Kedua
kurir yang kita amankan merupakan kurir transportir yang diupah Rp100 juta,”
kata Heri.
Sabu yang terbungkus teh China
itu rencananya akan diedarkan di Sumsel.
“Sabu asal Aceh, lalu ke Medan
dan tujuannya Sumsel. Tapi kita masih lakukan pendalaman lagi terkait siapa
yang memesannya dan siapa yang mengirimnya,” tutup Heri.(sumeks.co)
Sumber: Sumeks.co.