Guru Honorer Banyak Tak Lulus Passing Grade PPPK, PWPM Jambi Minta Pemerintah Beri Kebijakan Khusus

Guru Honorer Banyak Tak Lulus Passing Grade PPPK, PWPM Jambi Minta Pemerintah Beri Kebijakan Khusus

BEKABAR.ID, JAMBI - Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Jambi Heri Kusnadi terus meminta kepada pemerintah agar menurunkan passing grade atau ambang batas yang ditetapkan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, salah satu kendala guru honorer tidak lolos lantaran passing grade yang terlalu tinggi.

Penetapan passing grade atau nilai ambang batas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kata Heri, telah mengabaikan pengabdian honorer K2 yang sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam nilai ambang batas seleksi PPPK 2021, menurut Heri, yaitu kompetensi teknis berkisar antara 220 sampai 325.

Kebijakan tersebut sangat disayangkan Heri. Angka passsing grade yang ditetapkan menPAN-RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek usia peserta tes yang terdiri dari guru dan honorer K2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun. Bahkan ada yang mencapai 25 tahun.

"Kami menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru honorer K2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun," kata Heri kepada bekabar.id, Senin (20/9/21).

Ia juga mendesak pemerintah agar ada tambahan afirnasi bagi seluruh guru honorer K2 dan non-K2 yang masa pengabdian lama dan memiliki nomor unik pendidik tenaga kependidikan atau NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

"Hati kami tersayat-sayat karena saat ini banyak guru honorer usia 35 tahun ke atas gagal melampaui passing grade PPPK guru 2021," ucapnya.

Menurut Heri, apa gunanya NUPTK apabila pemerintah tidak mengakui masa pengabdian guru honorer. Pemerintah yang menerbitkan NUPTK tetapi mereka juga yang tidak mengakui NUPTK. 

"Jadi, kami mohon pemerintah harus memperhatikan hal ini demi kesejahteraan para guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dengan memberikan kebijakan khusus," harapnya.

Diketahui nilai ambang batas seleksi PPPK formasi guru, PPPK nonguru untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural masing-masing 130, wawancara 24.

Untuk kompetensi teknis PPPK guru disesuaikan mapel. Sedangkan PPPK nonguru disesuaikan bidang jabatan fungsional. (wow)