BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Bea Cukai Kuala Tungkal tak luput dari sorotan pasca penangkapan penyeludupan ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Inhil tujuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Personal Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri, beberapa waktu yang lalu.
Pengawasan Bea Cukai dituding lemah dan tak maksimal sehingga ratusan ribu batang rokok bisa melenggang bebas masuk ke wilayah Tanjab Barat.
"Kita sangat menyayangkan mudahnya kapal membawa rokok tanpa cukai masuk dan melewati perairan Kuala Tungkal. Artinya pengawasan Bea Cukai masih lemah," kata Direktur Eksekutif LSM Petisi Syafrudin AR, Kamis (07/09/23).
Senada, tokoh masyarakat Kuala Tungkal Adi Aspandi, SH turut menyayangkan hal itu. Menurutnya rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. "Selain itu masyarakat pun terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta para pelaku industri dan petani mengalami ketidakadilan persaingan di pasar," bebernya, Kamis (07/09/23).
Dia pun turut mempertanyakan kinerja Bea Cukuai Kuala Tungkal yang dianggap tak maksimal. "Kalau tak sanggup lebih baik pindah atau mundur saja. Jangan sampai ini akan selalu menjadi momok di sini," ucapnya.
Terpisah, saat ditemui, Petugas Pos Bea Cukai Kuala Tungkal Liperson mengaku tak bisa memberikan komentar, sebab hal tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Secara prosedur kami dari pihak Bea Cukai Kuala Tungkal tidak bisa berikan komentar ataupun tanggapan, sebab penangkapan dari pihak Ditpolairud Mabes langsung di serahkan ke Polda Jambi," ujarnya singkat, Kamis (07/09/23).
Sebelumnya, jajaran Personal Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil amankan 394.400 batang rokok rokok Tanpa cukai di perairan Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi Minggu (03/08/2023).
Penyeludupan rokok tanpa cukai diketahui saat personal Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan patroli di perairan Tanjung Jabung Barat menggunakan kapal KP.Anis Macan 4002 dengan titik koordinat 0°47.471'S-103°29.886'T sekitar pukul 16:00 WIB.
Komandan Kapal KP. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T menjelaskan, berdasarkan laporan Informasi Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Anak Buah Kapal (Abk) KP. Anis Macan 4002 melaksanakan Patroli rutin di Wilayah Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.
"Dimana pada saat titik koordinat 0°47.471'S —103°29.886'T, kami dari tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Hendi Indah GT 34 yang berlayar dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menuju Kuala Tungkal," terang IPDA Ragel, kepada media via WhatsApp, Senin (4/9/2023) malam.
Dikatakan IPDA Ragel, dari hasil pemerikasaan, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 394.400 batang rokok tanpa cukai yang tidak terdaftar dalam manifest kapal.
"Saat ini, pemilik dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Direktorat Polairud Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 23 dus besar jenis rokok H-mild putih sebanyak 1.840 slop (294.400 batang) dan 10 dus kecil jenis rokok H-mild hitam sebanyak 500 slop (100.000 batang), serta 1 unit kapal KM. Hendi Indah GT. 34," sebutnya.
Dikatakan IPDA Ragel, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Berdasarkan gelar perkara yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi, dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur dan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah berkoordinasi dgn ahli," pungkasnya. (*/seb)