Pembunuh Mantan Kepala BPBD Merangin Divonis 14 Tahun Penjara

Pembunuh Mantan Kepala BPBD Merangin Divonis 14 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin

BEKABAR.ID, MERANGIN - Pembunuh mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, Redian Tubagus Angga, divonis 14 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko melakukan pembunuhan terhadap Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri.

Hal itu berdasarkan keputusan sidang PN Bangko yang dipimpin oleh hakim ketua Salman Alfarasi dan hakim anggota Yudi Noviandri dan Miryanto, Kamis (23/12/2021) siang.

Majelis hakim memvonis Redian Tubagus Angga 14 tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 339 KHUP pembunuhan dengan pemberatan.

Sidang yang berlangsung di PN Bangko ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Rizal Purwanto Kasi Pidum Kejari Merangin dan Julfadli. Sementara terdakwa mengikuti sindang vonis dari Lapas Klas IIB Bangko dan hanya diwakili Penasehat Hukumnya, Sugito di PN Bangko.

Meski divonis lebih rendah dari tuntutan 18 tahun penjara, namun keputusan majelis hakim 14 tahun penjara tersebut diterima JPU Kejari Merangin.

"Ya tadi sudah sidang (Redian Tubagus Angga) divonis 14 tahun penjara, kita (JPU) menyatakan menerima dikarenakan putusan majelis hakim lebih dari 2/3 dari tuntutan dan terhadap barang bukti yang confrom dengan tuntutan penuntut umum serta seluruh pertimbangan penuntut umum diambil seluruhnya dan dijadikan amar dalam putusan tersebut," kata Zulfadli JPU Kejari Merangin kasus tersebut.

Zulfadli juga mengatakan vonis 14 tahun oleh majelis hakim PN Bangko juga diterima oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.

"Terdakwa juga menerima keputusan hakim," sebutnya.

Untuk diketahui Syafri, Pelaksana tugas Kepala BPBD Merangin ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kamis 27 Juli 2021 lalu.

Korban dibunuh pelaku dengan menggunakan linggis, setela usai melakukan aksi kejinya pelaku membawa kabur uang dan barang berharga milik korban.

Pelaku berhasil diamankan Polres Merangin sehari setelah kejadian itu di Prabumulih, Sumatera Selatan.(*)