Pasca Penetapan Tersangka Dirut Bank 9 Jambi, Pelayanan Bank Jambi Cabang Sungai Penuh Mendadak Sepi

Pasca Penetapan Tersangka Dirut Bank 9 Jambi, Pelayanan Bank Jambi Cabang Sungai Penuh Mendadak Sepi

Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Hacon saat digiring Kejati Jambi. IST

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) usai ditetapkan sebagai tersangka, para pimpinan Bank Jambi Cabang Sungai Penuh mendadak mengadakan rapat.

Di area kantor Bank Jambi Cabang Kerinci tampak sepi, pada Selasa (9/5/23) sekira pukul 13:00 WIB. Tak ada aktifitas pelayanan nasabah seperti hari-hari biasa.

Saat bekabar.id mencoba menemui pimpinan Bank Jambi Cabang Sungai Penuh, tiba-tiba dicegat oleh seorang Satpam perempuan yang mengaku sedang piket.

"Orang lagi rapat bang, rapat zoom. Pesannya ke kami belum bisa ditemui dulu," ujarnya.

Sejauh ini, belum diketahui agenda rapat zoom tersebut. Namun menurut kabar yang beredar, rapat tersebut disinyalir berkaitan dengan penahanan Yunsak El Hacon.

Salah seorang petugas Bank Jambi Cabang Sungai Penuh Jon saat dikonfirmasi terkait kasus ini pun enggan berkomentar. "No koment," ucapnya.

Untuk diketahui, Dirut Bank 9 Jamhu Yunsak El Hacon terjerat tindak pidana korupsi gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018.

Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak Oktober 2022 lalu.

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI dan YEH,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, satu tersangka LD ditetapkan DPO karena tak diketahui keberadaannya. Sementara AI saat ini menjalani hukuman di wilayah Sumatera Barat.

Sementara DS dan YEH akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp310. 118. 271. 000,” tukasnya.

Kata Elan, terhadap kerugian ini, tim dari penyidik sudah berusaha untuk memulihkan. 

“Alhamdulillah mendapatkan aset yang nantinya untuk dijadikan pengembalian kerugian negara. Kami sudah menyita aset berupa 1 unit rumah mewah di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan ditaksir harganya sekarang Rp7 Miliar,” sebutnya.

Elan menyebut, selain disangkakan korupsi, terhadap para tersangka juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Para tersangka juga disangkakan melakukan TPPU,” sebut Elan. (seb)