BEKABAR.ID, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/6), menahan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap ketok palu RAPBD 2017. Keempatnya adalah Zainul Arfan (PDIP), Wiwid Iswhara (PAN), Fahrurrozi (PKB), dan Arrakhmat Eka Putra (PKS).
Dengan ditahannya empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini, masih ada sejumlah nama yang disebut-sebut dalam kasus ketok palu RAPBD yang belum disentuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di antaranya adalah 35 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Nama-nama itu diungkap kembali oleh para terpidana yang telah lama mendekam di balik jeruji besi. Di antaranya berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yakni Nasri Umar, Hasani Hamid, Rahima, Suliyati, Karyani, dan Nurhayati.
Kemudian dari Fraksi Golkar ada M Juber, Poprianto, Ismet Kahar dan Tartiniyah. Sedangkan dari Fraksi PDIP ada nama Luhut Silaban, Mesran, Melly Hariya, Hilalatul Badri (kini Wakil Bupati Sarolangun), dan Syamsul Anwar.
Sedangkan dari Fraksi PAN disebutkan nama Agus Rama, Hasyim Ayub, dan Bambang Bayu Suseno (kini Wakil Bupati Muarojambi).
Selanjutnya, dari Fraksi PKB adalah Syofyan Ali (kini DPR RI), Eka Marlina, Muntalia dan Sainudin dan dari Fraksi Gerindra ada nama Budiyako, Yanti Maria Susanti, M Khairil dan Bustami Yahya.
Lalu, dari Fraksi PPP ada nama Mauli, Hasan Ibrahim dan Syofyan. Terakhir dari Fraksi Restorasi Nurani ada nama, Salam HD, Edmon, Kusnindar, Jamaludin, Muhammad Isroni dan Rudi Wijaya.
Sebanyak 11 terpidana korupsi dana “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 mendesak KPK melanjutkan pengusutan kasus yang diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 itu. Desakan disampaikan melalui surat pada 3 Juni 2021.
Syahlan Samosir, pengacara Effendi Hatta, salah satu dari terpidana tersebut, menyatakan bahwa para terpidana yang sedang dihukum “meminta keadilan, minta persamaan di depan hukum”.
“Yang belum diproses agar segera diproses. Apalagi nama-nama mereka lengkap semua dalam dakwaan," kata Syahlan, Selasa (8/6).
Menurut Syahlan, gonjang-ganjing soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) –tiga di antaranya adalah penyidik kasus korupsi dana “ketok palu” membuat para terpidana khawatir akan keberlanjutan kasus ini.
Apalagi, kata dia, sudah hampir dua tahun kasus tersebut tidak jalan dengan alasan pandemi Covid-19. “Masa sudah dua tahun ini alasannya Covid. Padahal janji penyidik KPK semua yang terindikasi akan diproses. Jadi sekarang mereka menagih itu," sebutnya.
Surat yang ditujukan ke pimpinan KPK itu ditembuskan ke Dewan Pengawas KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.
“Demi adanya kesamaan di mata hukum dan terhindar dari KPK tebang pilih, kami meminta seluruh yang terlibat dalam perkara ini, seperti yang tertuang dalam dakwaan maupun dalam putusan hakim agar segera diproses". Demikian bunyi surat tersebut.
Dijelaskan pula bahwa sebagian besar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 telah mengakui menerima uang suap “ketok palu”. Sebagian mengembalikan ke KPK. Ada yang tidak mengakui “dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh hukum”.(*)