BEKABAR.ID, KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci pada tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyampaikan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/7/2025). Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Februari 2025 dan dilanjutkan dengan proses penyidikan intensif.
"Proyek PJU tersebut awalnya dianggarkan sebesar 3 miliar rupiah melalui DPA murni, lalu mendapat tambahan 2 miliar rupiah dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari 5 miliar rupiah. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaannya," tegas Sukma.
Salah satu pelanggaran mencolok adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 bagian, yang kemudian dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Padahal, sesuai ketentuan, pengadaan tersebut seharusnya dilaksanakan melalui proses pelelangan terbuka.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar. Penyebabnya antara lain adalah pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
3. F – Direktur PT WTM
4. AN – Direktur CV TAP
5. SM – Direktur CV GAW
6. G – Direktur CV BS
7. J – Direktur CV AK
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani proses hukum, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan telah memeriksa 45 orang saksi dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen penting serta perangkat elektronik, seperti handphone, flashdisk, dan laptop, yang diyakini memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana.
Sejumlah aturan yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:
Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 12 Tahun 2021.
Pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari lelang.
Tindakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti pendukung yang cukup.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan menuntaskan setiap potensi pelanggaran yang merugikan keuangan negara," tutup Sukma Djaya Negara.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan daerah. Pungkasnya (*)