BEKABAR.ID, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto membuka Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan
Informasi Publik (SLIP) Desa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jambi
Selasa (6/12/2022).
Acara yang digelar di Aula Bappeda Provinsi Jambi ini
dihadiri Kepala Desa dan Camat Se-Kabupaten Merangin.
Hadir Pula Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya, Kadis Kominfo
Merangin Arif, dan Kepala Bappeda Merangin Agus Syaifudin.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan apresiasi
kepada Komisi Informasi Jambi yang telah mengadakan kegiatan ini untuk
mendorong Keterbukaan Informasi.
Ia mengatakan, Provinsi Jambi telah memiliki Perda Nomor 3
tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. Ada dua hal yang menjadi pokok dalam Perda tersebut, pertama
perlu adanya partisipasi masyarakat di setiap keputusan publik yang diambil.
Kedua penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan,
efekfif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini dalam menyusun APBD, legislatif selalu melibatkan
partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui reses yang selanjutnya dirangkum
dalam Pokok-pokok pikiran DPRD.
"Kami langsung teruskan ke OPD terkait agar memasukkan
kedalam RKPD dengan mengacu ke tujuh indikator kesejahteraan nasional;
kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks
pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka gini ratio,"
lanjutnya.
Sementara, Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Provinsi
Jambi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman atas
pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan
Informasi Publik Desa.
Komisi Informasi Jambi mendapatkan pada APBDP tahun 2022
untuk melakukan sosialisasi terhadap 300 kepala desa dari tiga Kabupaten
Yaitu Merangin, Tanjab Barat dan Sarolangun.
"Alhamdulilah hari ini kita laksanakan di Merangin. Peserta
kepala desa 100 dan 24 Camat dalam kabupaten Merangin," katanya.
Nilwan Yahya, Wakil Bupati Merangin dalam sambutannya
menyampaikan dukungan atas kegiatan sosialisasi kades ini dan meminta kepada
para camat dan kades untuk fokus dan serius dalam mendengar materi
keterbukaan informasi.
"Ini adalah suatu keharusan di era digitalisasi ini.
Disamping itu juga pemkab mengharapkan Komisi Informasi untuk melaksanakan
kegiatan yang sama dengan kades yang belum mengikuti saat ini,"
lanjutnya.(*)