Kejari Sungai Penuh Dalami Peran Anggota DPRD Terkait Pokir PJU: Jika Cukup Dua Alat Bukti, Kami Tetapkan Tersangka

Kejari Sungai Penuh Dalami Peran Anggota DPRD Terkait Pokir PJU: Jika Cukup Dua Alat Bukti, Kami Tetapkan Tersangka

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus melebar. Setelah menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kini mulai menyoroti potensi keterlibatan oknum anggota DPRD yang disebut-sebut memiliki Pokok Pikiran (Pokir) dalam proyek tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang memiliki Pokir di wilayah titik-titik proyek PJU. Namun, Yogi menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara gegabah.

"Yang pastinya, kami dalam proses pengembangan ini terus bekerja secara objektif. Kami tidak bisa menetapkan tersangka hanya karena kabar burung atau angan-angan. Itu semua harus berdasarkan bukti yang kuat," tegas Yogi, Kamis (18/7/2025).

Menurutnya, penetapan status tersangka dalam perkara korupsi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah hukum serius yang harus dibuktikan di pengadilan.

"Ketika kami menetapkan status tersangka, itu berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Karena pada akhirnya perkara ini akan disidangkan, maka kami harus sangat berhati-hati," ujarnya.

Terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPRD yang disebut memiliki keterkaitan dengan proyek PJU melalui Pokir, pihak Kejari belum mau membuka terlalu banyak informasi.

"Termasuk soal aliran dana ke anggota dewan, itu masih dalam proses pengembangan dan pendalaman. Mohon bersabar. Karena dalam penanganan perkara korupsi, tidak boleh ada yang dilakukan sembarangan," kata Yogi.

Meski belum ada anggota legislatif yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sungai Penuh tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari kalangan tersebut jika penyidikan mengarah pada keterlibatan yang bisa dibuktikan secara hukum.

"Jika dalam proses nanti ditemukan keterlibatan anggota dewan dan dua alat bukti sudah terpenuhi, maka siapapun itu, akan kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Editor: Sebri Asdian