Kabag ULP dan PPK Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal

Kabag ULP dan PPK Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH, MH, dalam konferensi pers di kantor Kejari Sungai Penuh. "Tepat hari ini, penyidik menetapkan satu tersangka lagi, yakni SF, yang menjabat sebagai Kabag ULP dan PPK dalam proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022," ungkap Antonius Despinola.

Anton juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Wely, Yusri, dan AA.

"Tersangka SF ditahan di Kota selama 20 hari, dan ia akan dipasangi alat pendeteksi untuk memantau keberadaannya setiap saat," tambahnya.

Saat ini, lanjut dia, tim dari Kejari Sungai Penuh telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini. "Dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 700 juta," tukas dia. (seb)