Tilang Angkutan yang Langgar Jam Operasional

Tilang Angkutan yang Langgar Jam Operasional

BEKABAR.ID, MUAROJAMBI - Satuan lalu lintas polres Muaro jambi kembali menindak kendaraan angkutan barang yang  melebihi muatan dan sejumlah angkutan batu bara yang melintas melanggar jam operasional.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan hari ini (21/03) Senin, Satlantas Polres Muaro Jambi menindak sejumlah kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Lintas Jambi - Muara Bulian Kec Jaluko Kab Muaro Jambi.

Penindakan tersebut dilakukan karena mobil angkutan barang masih ada yang melanggar ketentuan tentang cara muat angkut barang yang telah ditentukan dan personil mengambil penindakan dengan cara tilang," kata Kasi Humas.

AKP Amradi menambahkan tidak hanya angkutan barang yang melebihi muatan yang ditindak, sejumlah truk angkutan batu bara juga di tilang karena melintas dan berjalan diluar jam operasional yang telah ditentukan. "Satu unit angkutan batu bara juga kita kandangkan," imbuhnya.

Satlantas Polres Muaro Jambi juga memberikan himbauan kepada sopir angkutan, untuk selalu mengikuti aturan cara bermuatan,dan juga kepada sopir angkutan batu bara jika tidak terkejar jam Operasional lebih baik jangan melintas. "Silahkan untuk parkir di rumah makan atau tempat tempat parkir yang aman menjelang jam operasional angkutan berlaku kembali," jelas Kasi Humas AKP Amradi. (*)