Enam Tersangka Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Ditahan KPK: Ada Istri Fachrori, Ada Juga Anak Mantan Bupati Kerinci

Enam Tersangka Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Ditahan KPK: Ada Istri Fachrori, Ada Juga Anak Mantan Bupati Kerinci

BEKABAR.ID, JAMBI - Enam tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/9/2023), mencuri perhatian publik.

Pasalnya, dari enam tersangka yang ditahan itu, terdapat Rahima Isteri  mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Edmon putra dari mantan Bupati Kerinci Murasman. Sementara empat lainnya, yakni Meli Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil dan Mesran yang masing-masing eks anggota DPRD Provinsi Jambi.

"KPK menahan 6 orang tersangka untuk 20 kedepan, mulai tanggal 1 September 2023, sampai dengan 20 September 2023 di rutan KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur pada konferensi pers yang diterima bekabar.id, Jumat (1/9/2023).

Dalam perkara ini, lanjutnya, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka, yang sebagian besar sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Masih juga ada dalam proses penyidikan," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang, mulai dari mantan Gubernur Jambi ZZ sampai dengan PS selaku pihak swasta, yang mana saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan perbuatan hukum tetap.

Dalam persidangan 24 orang tadi, KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyelidikan dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.

"Beberapa bulan yang lalu juga sudah kami umumkan untuk beberapa tersangka sebanyak 22 tersangka," ujarnya.

Ditambahkannya, dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017- 2018 ini yang terakhir di perkara ini.

Pembagian uang ketok palu, menurutnya disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarnya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta peranggota DPRD.

Para tersangka, ujarnya, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang republik Indonesia Nomor: 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99.

"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sementara pasal 55 ayat 1 KUH pidana pemberantasan korupsi," tukasnya. (seb)