Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi, Anak Buah SAH Ngaku Kembalikan Uang Rp 203 Juta

Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi, Anak Buah SAH Ngaku Kembalikan Uang Rp 203 Juta

Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminuddin, Arpan Kamil dan Yeni Yetri diruang sidang PN Tipikor Jambi. Foto Sebri Asdian

BEKABAR.ID, KERINCI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci Edminuddin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (23/5/23).

Edminuddin tak sendiri, ada eks Ketua DPRD Kerinci Arpan Kamil dan eks Kabag Keuangan Yeni Yentri yang juga turut dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan rumahan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2017 hingga tahun 2021.

Dengan mengenakkan baju batik, anak buah Sutan Adil Hendra (SAH) ini dicecar banyak pertanyaan. Termasuk teknis Edminuddin menerima uang tunjangan. Saat itu, ia tak menampik jika telah menerima aliran uang tunjangan rumah dinas dewan. Katanya, ketika itu dirinya menerima sebanyak Rp 31 juta.

"Saya tidak menerima uang dalam bentuk chas, ketika itu saya meminta untuk di transfer langsung pada tanggal 2 Agustus 2019, karena saya pada saat itu persiapan pelantikan. Jumlahnya saya terima lebih kurang Rp 31 juta," beber politisi Gerindra ini yang katanya akan maju DPRD Provinsi Jambi pada Pileg mendatang di ruang sidang.

Pengakuan Edminuddin, dalam Rp 31 juta yang diterimanya, ada Rp 12 juta jumlah tunjangan rumah dinas.

"Lebih kurang Rp 31 juta saya menerima pada bulan Agustus itu. Didalamnya ada tunjangan Rp 12 juta yang dipotong pajak, jadi kami bersihnya diterima Rp 10 jutaan," ujarnya.

Sementara soal penentuan nominal pembagian menurut Edminuddin dibebankan ke eksekutif.

"Untuk pembagiannya itu bukan tugas kami, itu tugas eksekutif atau bupati," jelasnya.

Edminuddin mengakui, saat pengembalian ke Kejari Sungai Penuh beberapa waktu lalu, dirinya menyerahkan sebanyak Rp 203 juta.

"Pengembalian kemaren saya lebih kurang Rp 203 juta. Sebelum pengembalian, kami rapat dulu," tukas dia.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (seb)