Ribuan Sertifikat Tanah di Kabupaten Tebo Terindikasi Berada dalam Kawasan Hutan

Ribuan Sertifikat Tanah di Kabupaten Tebo Terindikasi Berada dalam Kawasan Hutan

Ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, TEBO - Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi sorotan setelah ribuan bidang tanah diduga bermasalah dengan statusnya yang bertabrakan dengan kawasan hutan. Dalam analisis yang menggunakan teknologi geospasial, ditemukan bahwa sejumlah besar tanah milik atau hak milik berpotensi berada di atas lahan hutan.

Willy Marlupi, seorang warga yang melakukan pengamatan ini, menjelaskan bahwa proses analisis melibatkan overlay data lokasi bidang tanah dengan informasi kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta data kawasan hutan yang telah dikukuhkan oleh Menteri Kehutanan. Hasilnya, puluhan hingga ribuan bidang tanah terindikasi memiliki irisan dengan kawasan hutan.

Dari 12 kecamatan di Kabupaten Tebo, sebagian besar kawasan hutan ditemukan tersebar di 8 kecamatan. Data ini diperoleh dari peta resmi keputusan Menteri Kehutanan yang mencakup perkembangan pengukuhan kawasan hutan hingga tahun 2020. "Untuk memverifikasi batas administrasi wilayah, mereka merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada September 2023," ujarnya.

Penilaian tersebut menurutnya berdasar peta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Jambi.

Dalam proses analisis, digunakan teknologi sistem informasi geografis (SIG) melalui perangkat lunak ArcGIS 10.8. Dengan bantuan teknologi ini, ditemukan bahwa kebanyakan irisan antara tanah dan hutan terdapat di Kecamatan Muara Tabir, sementara kecamatan lainnya juga terdampak.

"Kemudian untuk lokasi bidang tanah pihaknya mengacu pada bidang tanah Kementerian ATRBPN yang ada di aplikasi BHUMI milik Kementerian ATRBPN. Dan melakukan digitasi on screen pada masing-masing peta bidang tanah yang terindikasi di kawasan hutan," jelasnya.

Berdasar sumber data dan pengolahan data yang dilakukan itulah, mata Willy, Kemudian diketahui ada ribuan lokasi bidang tanah yang memiliki irisan dengan kawasan hutan di Kabupaten Tebo. Sementara jika mengacu pada wilayah per kecamatan, maka di Kecamatan Muara Tabir terdapat jumlah irisan yang paling besar karena terdapat lebih dari 300 irisan indikasi. "Irisan terkecil berada di wilayah kecamatan VII Koto Ilir berkisar 30 irisan indikasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah berkomitmen atas Kebijakan Satu Peta dan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Perpres ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pertahun 2021 juga telah merilis siaran pers yang berjudul Kebijakan Satu Peta Memberikan Manfaat Luas bagi Pembangunan Indonesia.

Kebijakan ini sesuai arahan Presiden bahwa bagi seluruh Kementerian atau Lembaga atau Pemerintah Daerah agar bekerja sama untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan di lapangan dikarenakan ini sangat penting bagi kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan. (*)