Di Kerinci-Sungai Penuh Pesan Narkoba Bisa Online

Di Kerinci-Sungai Penuh Pesan Narkoba Bisa Online

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Ada modus baru peredaran narkoba di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Hal ini terungkap ketika Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus lima pelaku pemakai dan pengedar narkoba. Dari keterangan pelaku, pemesanan narkoba dilakukan secara online. Sementara uangnya melalui sistem transfer.

“Usai uang ditransfer, pelaku pengedar meletakan barang haram itu di suatu tempat seperti pada kayu, tembok dan lain sebagainya. Nantinya pelaku mengirim poto kepada pembeli agar mengambil barang haram tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal, didampingi KBO Ipda Yandra, Rabu (27/01).

Dengan adanya modus baru ini, pihaknya mengaku kesulitan mengungkap kasus ini namun berkat kerja keras tim maka modus ini terungkap beserta dengan pelaku pengedarnya ditangkap. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

Polisi langsung menuju TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti satu paket sabu. Tiga pelaku yang hendak mengkosumsi sabu berinisial B/R dan S.

Dari keterangan mereka bahwa memesan barang kepada pelaku berinisial O dan pelaku O memesan barang kepada RY. Polisi langsung memburu dua pelaku lainnya yaitu O dan RY. RY ditangkap di rumahnya di Kota Sungai Penuh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti ATM, buku tabungan, HP, sabu, bungkusan plastik, alat bong dan lain-lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)