BEKABAR.ID, JAMBI - Tim Densus 88 Anti Teror menangkap dua orang terduga jaringan teroris, Minggu, 6 Agustus 2020.
Kedua orang itu adalah MS, warga Kota Jambi, dan PA alias Y, warga Payakumbuh, Sumatera Barat.
Di rumah MS, RT 01 Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, hanya ada istrinya, SM, dan tiga anaknya.
Ketua RT 01 Bagan Pete, Gomuk Tua Ritonga menyebutkan, Tim Densus 88 dan anggota Polda Jambi juga menggeledah rumah MS.
“Ada sejumlah barang bukti diamankan dari rumah MS,” kata Gomuk yang turut menyaksikan penggeledahan.
Gomuk melihat tim densus membawa handphone, pisau, buku tabungan, ATM dan fotokopi penarikan uang, serta empat buku tentang agama.
Menurut Gomuk, PA alias Y sudah dua minggu tinggal di rumah MS. Dia tidak pernah melapor ke RT. “Pemilik rumah juga tidak pernah melapor ke saya,” ujar Gomuk.
SM (42), istri dari MS mengatakan, suaminya dan Y merupakan teman lama. Mereka kenal sejak bujangan, saat bekerja di pabrik roti di Lampung.
“Katanya dia mau buka usaha roti di Jambi. Jadi dia numpang tinggal sementara di rumah kami,” sebut SM.
Selama menumpang, Y tidak menunjukkan sikap mencurigakan. Dia sering membantu MS membuat roti. Y juga taat beribadah.
“Tidak ada yang mencurigakan. Dia sering mengaji di kamar,” kata SM.
SM mengungkapkan, suaminya ditangkap di jalan, ketika pergi membeli tiket untuk Y yang akan pulang kampung.
“Saya tidak tahu ditangkap di mana. Tadi pagi ngomongnya mau beli tiket. Tapi tiba-tiba polisi datang dan menggeledah rumah kami. Kata polisi mereka terlibat jaringan teroris,” ujar SM.(*)