Bunuh Kedua Orangtua Kandung, Kapolres Tanjab Barat: Tersangka Akui Dapat Bisikan Ghaib

Bunuh Kedua Orangtua Kandung, Kapolres Tanjab Barat: Tersangka Akui Dapat Bisikan Ghaib

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri dan Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan menanyakan beberpahal kepada pelaku setelah

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Selang eman jam, Polsek Pengabuan bersama Reskrim Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis kedua orang tua kandung.

Pada konferensi pers yang digelar pada Mapolres Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri dan Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan membeberkan, pelaku yang berinisial DO (33) ditangkap saat berada kediaman pamannya di Parit 17, Kelurahan Senyerang, Kecamatan Senyerang sekira pukul 02:00 WIB dinihari. “Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu (04/01/23).

AKBP Muharman Arta  menyampaikan, peristiwa pembunuhan pada Rabu (04/01/23) dinihari itu diperkirakan terjadi pukul 01:00 WIB hingga pukul jam 02.00 WIB kurang, di Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat.

Dengan menggunakan parang Panjang, pelaku membunuh ayahnya KA (54) yang sedang tertidur dengan menyasar kepalanya terlebih dahulu, kemudian membunuh sang ibu RS (50) yang sedang memasak dengan menebas punggung dan perut.

“Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya kemudian baru ibu kandungnya. Saat itu, ayah pelaku sedang tidur dan ibunya sedang memasak. Dilihat dari luka kedua korban, pelaku diperkirakan melakukan pembunuhan dengan membabibuta. Kalau ibunya kemungkinan diserang dari belakang, karena ada bekas bacokan dibelakang dan diperut,” terang Kapolres.

Sempat Mandi, Yasinan dan Zikir

Dia mejelaskan, setelah membunuh kedua orangtua, pelaku langsung mandi di sungai terlebih dahulu, kemudian menuju rumah pamannya yang berjarak sekitar 30 kilometer. Sesampai dirumah sang paman, pelaku kemudian kembali mandi, yasinan dan berzikir.

“Barulah pelaku mengakui kepada sepupu dan keluarga yang berada dirumah tersebut bahwa dirinya telah membunuh kedua orang tuanya,” beber Kapolres.

Namun karena merasa ragu, lanjut Kapolres, sepupu tersebut langsung menghubungi adik kandungnya yang bernama Afdal untuk mengecek kerumah pelaku melalui pesan WhatsApp. Namun pesan WhatApp itu dibuka Afdal pada pukul 07:00 WIB pagi. Setelah membaca pesan, Afdal pun bergegas mengecek ke TKP (rumah pelaku, red). “Benar saja, jasad kedua orang tua pelaku sudah tergeletak dan bersimbah darah,” ucapnya.

Afdal pun, kata Kapolres, langsung menghubungi paman dan sepupunya dengan menyebutkan bahwa apa yang diakui pelaku itu benar. “Jadi setelah dihubungi, paman dan sepupunya itu ketakutan. Mereka mengungsi dan melapor ke Polsek Pengabuan. Makanya saat ditangkap, tersangka sendirian saat berada dirumah pamannya,” ujar dia.

Dapat Bisikan Ghaib

Kapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan adalah karena pelaku mendapat seperti bisikan gaib yang menyampaikan bahwa orang tuanya adalah Dajjal, pendosa dan harus dibunuh. “Sebelum kejadian, berdasarkan info dari keluarga pelaku, pelaku juga sempat mengeluarkan perkataan-perkataan akan membunuh orangtuanya,” bebernya.

Pelaku, menurut Kapolres, sehari-hari diketahui tinggal satu atap, satu rumah dengan kedua orang tuanya, masih lajang, sering ngelem, ngomix dan punya riwayat gangguan jiwa. Mengenai kesadaran pelaku saat melakukan aksi pembunuh, Kapolres mangatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. "Yang jelas dia bisa berbuat dan bertindak, jadi kalau pemahaman dari kita itu sadar. Nanti akan kita dalami unsurnya,” imbuh dia.

Pelaku, tambah Kapolres lagi, akan tetap dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan dan perihal resiko. “Apabila dibiarkan tentu akan meresahkan masyarakat dan bisa melakukan perbuatan serupa lagi,” ujarnya.

Ditambahkannya, alat untuk membunuh, yaitu berupa parang, dibuang di Sungai. Dari hasil pencarian, tim baru berhasil menemukan gagang parang. “Nanti kami akan tetap melakukan pencarian untuk melengkapi barang-barang bukti. Sementara, tersangka dijenjerat dengan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (seb)