BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Selang eman jam, Polsek Pengabuan bersama Reskrim
Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi berhasil menangkap pelaku
pembunuhan sadis kedua orang tua kandung.
Pada konferensi pers yang digelar pada Mapolres Tanjab Barat,
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres
Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri dan Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan
membeberkan, pelaku yang berinisial DO (33) ditangkap saat berada kediaman pamannya
di Parit 17, Kelurahan Senyerang, Kecamatan Senyerang sekira pukul 02:00 WIB
dinihari. “Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu (04/01/23).
AKBP Muharman Arta menyampaikan, peristiwa pembunuhan pada Rabu
(04/01/23) dinihari itu diperkirakan terjadi pukul 01:00 WIB hingga pukul jam
02.00 WIB kurang, di Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan,
Kabupaten Tanjab Barat.
Dengan menggunakan parang Panjang, pelaku membunuh ayahnya KA
(54) yang sedang tertidur dengan menyasar kepalanya terlebih dahulu, kemudian membunuh
sang ibu RS (50) yang sedang memasak dengan menebas punggung dan perut.
“Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya kemudian baru
ibu kandungnya. Saat itu, ayah pelaku sedang tidur dan ibunya sedang memasak. Dilihat
dari luka kedua korban, pelaku diperkirakan melakukan pembunuhan dengan
membabibuta. Kalau ibunya kemungkinan diserang dari belakang, karena ada bekas
bacokan dibelakang dan diperut,” terang Kapolres.
Sempat Mandi, Yasinan dan Zikir
Dia mejelaskan, setelah membunuh kedua orangtua, pelaku langsung
mandi di sungai terlebih dahulu, kemudian menuju rumah pamannya yang berjarak
sekitar 30 kilometer. Sesampai dirumah sang paman, pelaku kemudian kembali
mandi, yasinan dan berzikir.
“Barulah pelaku mengakui kepada sepupu dan keluarga yang
berada dirumah tersebut bahwa dirinya telah membunuh kedua orang tuanya,” beber
Kapolres.
Namun karena merasa ragu, lanjut Kapolres, sepupu tersebut langsung
menghubungi adik kandungnya yang bernama Afdal untuk mengecek kerumah pelaku
melalui pesan WhatsApp. Namun pesan WhatApp itu dibuka Afdal pada pukul 07:00
WIB pagi. Setelah membaca pesan, Afdal pun bergegas mengecek ke TKP (rumah
pelaku, red). “Benar saja, jasad kedua orang tua pelaku sudah tergeletak dan bersimbah
darah,” ucapnya.
Afdal pun, kata Kapolres, langsung menghubungi paman dan
sepupunya dengan menyebutkan bahwa apa yang diakui pelaku itu benar. “Jadi
setelah dihubungi, paman dan sepupunya itu ketakutan. Mereka mengungsi dan
melapor ke Polsek Pengabuan. Makanya saat ditangkap, tersangka sendirian saat berada
dirumah pamannya,” ujar dia.
Dapat Bisikan Ghaib
Kapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, motif
pembunuhan adalah karena pelaku mendapat seperti bisikan gaib yang menyampaikan
bahwa orang tuanya adalah Dajjal, pendosa dan harus dibunuh. “Sebelum kejadian,
berdasarkan info dari keluarga pelaku, pelaku juga sempat mengeluarkan
perkataan-perkataan akan membunuh orangtuanya,” bebernya.
Pelaku, menurut Kapolres, sehari-hari diketahui tinggal satu
atap, satu rumah dengan kedua orang tuanya, masih lajang, sering ngelem, ngomix
dan punya riwayat gangguan jiwa. Mengenai kesadaran pelaku saat melakukan aksi
pembunuh, Kapolres mangatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. "Yang
jelas dia bisa berbuat dan bertindak, jadi kalau pemahaman dari kita itu sadar.
Nanti akan kita dalami unsurnya,” imbuh dia.
Pelaku, tambah Kapolres lagi, akan tetap dilakukan penahanan
dengan berbagai pertimbangan dan perihal resiko. “Apabila dibiarkan tentu akan
meresahkan masyarakat dan bisa melakukan perbuatan serupa lagi,” ujarnya.
Ditambahkannya, alat untuk membunuh, yaitu berupa parang,
dibuang di Sungai. Dari hasil pencarian, tim baru berhasil menemukan gagang
parang. “Nanti kami akan tetap melakukan pencarian untuk melengkapi
barang-barang bukti. Sementara, tersangka dijenjerat dengan pasal 338 KUHP
pembunuhan dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(seb)