BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap tiga pemuda di Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) terkait penyalahgunaan narkoba. Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Senin, 27 Mei 2024.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Drs. Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial RR (24), warga Desa Taman Raja Tungkal Ulu, AS (33), warga Tungkal Ulu, dan MA (19), warga Tungkal Ulu. "Bersama ketiga tersangka, tim pemberantasan BNNP Jambi menyita 16 paket kecil plastik klip bening berisi serbuk yang diduga sabu dan satu paket klip plastik sedang berisi serbuk yang juga diduga sabu. Total beratnya sekitar 4 gram," ujar Wisnu pada Selasa 25 Mei 2024.
Brigjen Wisnu menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. RR berperan sebagai bandar pemilik sabu, MA sebagai kurir yang menjual dan mengedarkan sabu, sedangkan AS adalah pemilik kebun sawit yang pondoknya digunakan oleh RR sebagai tempat transaksi narkoba.
Selain sabu, dari ketiga tersangka juga disita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung S9+, satu unit handphone Oppo merah, satu unit Nokia senter, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu unit motor Beat warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Wisnu mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan bahwa sebuah pondok di kebun sawit di Tungkal Ulu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, tim pemberantasan BNNP Jambi segera melakukan penyelidikan mendalam. "Berdasarkan data dan informasi yang kami terima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," jelas Wisnu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dua dari tiga tersangka adalah bandar dan pengedar yang telah lama beroperasi mengedarkan sabu di wilayah Taman Raja, Tungkal Ulu, Tanjab Barat. "Saat ini, ketiga tersangka sudah kami amankan di BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. (*)