BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH- Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka kasus aliran dana hibah Koni Kota Sungai Penuh 2023. Kali ini General Manager Golden Harvest Hotel Kota Jambi inisial KS ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024).
Tersangka terlihat meninggalkan ruang Penyidik Kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, lalu langsung diantar petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.
"Hari ini kami menetapkan satu tersangka lagi, yaitu KS, seorang General Manager Hotel swasta di Jambi. Tersangka terlibat bersama pejabat Koni Sungai Penuh dalam pembuatan SPJ fiktif atau mark-up untuk akomodasi atlet. Kerugian negara akibat SPJ fiktif ini mencapai Rp 300 juta," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, di samping Kasi Intel Andi dan Kasi Pidsus Alex Hutauruk, dalam konferensi pers.
Kepala Kejaksaan menambahkan bahwa saat ini tersangka KS ditahan sementara di Rutan Sungai Penuh. "Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.
Diketahui bahwa dana hibah Koni Sungai Penuh 2023 sebesar Rp 4 miliar, namun menurut penyidik Kejaksaan terdapat penyimpangan dalam penggunaannya. (seb)