Waktu Pelaksanaan Habis, Didesak Putus Kontrak, APH Diminta Usut Proyek Rehab Gedung DPRD Sungai Penuh

Waktu Pelaksanaan Habis, Didesak Putus Kontrak, APH Diminta Usut Proyek Rehab Gedung DPRD Sungai Penuh

Ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pemutusan kontrak dan perusahaan di blacklist terhadap pekerjaan rehabilitasi Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, ini disebabkan waktu pelaksanaan pekerjaan telah habis. 

 "Waktu pelaksanaan telah habis, kita mendesak PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, dan memblaclist perusahaan tersebut, karena sudah cidera janji didalam kontrak,"ujar Yudi Hermawan, Ketua LSM Reaksi .

Rehabilitasi Gedung kantor DPRD Kota Sungaipenuh bermasalah karena pelaksana proyek gagal menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan kontrak nomor : 640/01-kontrak/DPU-PR-4/VII/2023 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Dari jadwal LPSE Kota Sungaipenuh kontrak ditanda - tangani antara 17 Juli - 18 Juli 2023, dan berakhir tanggal 16 November - 17 November 2023. Proyek tersebut dibiayai dari APBD Kota Sungai Penuh sebesar Rp. 2 milyar yang dikerjakan oleh CV. Rizki dengan alamat Desa Pugu Semurup, kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. 

"Pelaksananya jelas sekali sudah melanggar kontrak, masa iya proyek senilai Rp. 2 Milyar tenaga kerja hanya tiga dan lima orang sehari. Disini saja sudah nampak indikasi korupsinya karena jumlah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan kontrak. Belum lagi dengan dukungan alat lainnya yang ada dianalisa yang tidak dipergunakan," ujar Yudi Hermawan.  

Sebelumnya, kalangan Dewan heboh karena proyek ini tidak kunjung selesai, padahal proyek ini jelas bermasalah waktu pelaksanaannya tinggal tiga hari lagi. Kalau dilihat kondisi fisiknya sekarang, rehabilitasi ini tidak sampai fisiknya 30 persen," ujar sumber kepada wartawan. 

 Sumber internal DPRD ini menyesalkan, dalam pelaksanaannya dilakukan tidak profesional dan meresahkan.

"Masa iya memperbaiki keramik kamar mandi sampai tiga kali dibongkar. Kelihatan sekali tidak beres kerjanya ini," ujar sumber internal DPRD Kota Sungai Penuh. 

Mulyadi Yakup ketua komisi 3 DPRD Kota Sungaipenuh juga menyayangkan lambatnya kerja yang dilakukan oleh kontraktor. Menurut dia, dalam pelaksanaan yang hampir 4 bulan dilakukan, jumlah pekerja paling banyak 3 orang sampai 5 orang tenaga kerja. 

 "Kita juga amat menyayangkan, pekerjaan ini lambat sekali dan waktu pelaksanaannya beberapa hari habis. Sedangkan pekerjaannya masih banyak yang belum," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, Rabu besok, 15 November 2023 akan memanggil pejabat terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh.

 "Besok sekitar jam 9 pagi, komisi 3 telah menjadwalkan Hering Dengan pejabat PU. Kita Hering khusus mempertanyakan proyek ini. Melihat jumlah pekerja hanya 3 orang sampai 5 orang per hari, sangat meresahkan," ujarnya.(*)