BEKABAR.ID, JAMBI - Polemik kepemimpinan di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kembali memanas setelah muncul penunjukan Penjabat (Pj) Rektor baru oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010 melalui LLDIKTI Wilayah X pada Selasa, 19 Mei 2026 kemarin.
Menanggapi hal itu, Dosen
Fakultas Hukum Unbari, Ahmad Zulfikar, menilai langkah tersebut berpotensi
menambah dan memperkeruh konflik internal kampus hijau yang hingga kini belum
menemukan titik penyelesaiannya.
Menurutnya, ia telah menemui
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Mukhamad
Najib, guna menyampaikan keberatan dan keprihatinan atas tindak lanjut
keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penempatan Afdalisma sebagai
Pj Rektor Unbari.
Berdasarkan pertemuan itu,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyebutkan akan mengevaluasi, bahkan
menarik kembali posisi Pj Rektor setelah adanya putusan gugatan terhadap
penempatan tersebut.
“Tindak lanjutnya itu karena
Dikti kalah atas gugatan terkait penempatan Ibu Afdalisma. Maka, Dirjen Dikti
akan menarik Pj Rektor,” kata Ahmad Zulfikar, Rabu (20/05/2026).
Ia menilai, apabila posisi Pj
Rektor kembali ditarik, maka kondisi kepemimpinan di Unbari menjadi kosong dan
Tri Darma Perguruan Tingga tidak dapat berjalan. Hingga, berpotensi menambah
semakin memperkeruh konflik yang selama ini telah terjadi.
Karena itu, pihaknya telah
melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
terkait penunjukan tersebut.
“Kami sudah menyurati dan bertemu
untuk menyampaikan keberatan dan keprihatinan karena penunjukan tersebut tidak
berdasarkan hukum dengan fakta-fakta hukum yang selama ini sudah menampakan
benang merah permasalahannya baik oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM dan IMAPAS,
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Kelembagaan Perguruan Tinggi sendiri
atas penyelesaian konflik yang sudah berjalan panjang,” ujarnya.
Selain itu, Ahmad Zulfikar
menegaskan, penunjukan Pj Rektor dari salah satu yayasan yang sedang berkonflik
bukan solusi penyelesaian atas Badan Penyelenggara Unbari. Sebaliknya, langkah
itu dinilai justru menambah semakin memperkeruh persoalan di tengah belum
adanya kepastian badan hukum yayasan yang mana sebagai Badan Hukum yayasan yang
sah menjadi Badan Penyelenggara Unbari.
Untuk itu, lanjutnya, demi
menjaga keberlangsungan aktivitas akademik, sebaiknya posisi Pj Rektor
semestinya dapat diisi dari unsur pimpinan internal kampus, seperti Wakil
Rektor yang ada, dalam Doktrin Organ Badan Hukum (Theory of Organs). Secara
teoritis, Badan Hukum dipandang sebagai Subjek Hukum yang bertindak melalui
organ-organnya.
"Untuk perkara Universitas
Batanghari bukan berada di rektoratnya dalam menjalankan Tri Darma Perguruan
Tinggi, tetapi di yayasannya sebagai Badan Penyelenggara. Maka, jika masalah
Badan Penyelenggara Unbari belum dapat dipastikan secara hukum, sebaiknya
penyelenggaraa Unbari dijalankan oleh Wakil-wakil rektornya yang ada sampai
terpilihnya rektor devenitif melalui proses berdasarkan Statuta Universitas.
Lanjutnya, pengangkatan Pj Rektor
yang ditugaskan untuk melakukan pemilihan rektor devenitif tidak dapat
dilakukan apabila belum ada yayasan definitif yang sah secara hukum dan diakui
sebagai badan penyelenggara Unbari.
“Kalau mengangkat Pj Rektor untuk
menjalankan tugas Tridaharma dan persiapan pemilihan rektor devenitif, maka
harus ada dulu yayasan sebagai badan hukum yang devinitif dan diakui sebagai
Badan Penyelenggara Unbari yang sah. Karena rektor diusulkan senat dan dipilih
yayasan sesuai statuta,” sebutnya.
Dalam penjelasannya, Ahmad
Zulfikar menyebut hingga kini terdapat 3 (tiga) yayasan yang sama-sama
mengklaim sebagai kelanjutan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri pada tahun
1977. Di antaranya, yakni Yayasan Pendidikan Jambi 2010, Yayasan Pendidikan Jambi
Batanghari dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu.
Dirinya mengatakan, bahwa Yayasan
Pendidikan Jambi Bersatu lahir melalui proses panjang yang difasilitasi
kementerian dengan mengacu pada akta historis yayasan sebelumnya.
“Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu
lahir akibat penyelesaian proses panjang oleh kementerian yang menyatakan
memiliki legalitas untuk menyempurnakan akta yayasan 1977 dan dikembalikan
kepada akta terakhir secara historis,” jelasnya.
Tak hanya itu, untuk
penyempurnaan administrasi legalitas yayasan tersebut harus dikembalikan kepada
akta perubahan terakhir yayasan yang didirikan tahun 1977 secara historis akta
perubahannya dan tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU).
Tercatat dalam Lembaran Negara
akta perubahan yayasan pendidikan Jambi yang didirikan tahun 1977 adalah akta
nomor: 6 tahun 1999 yaitu pendiri yang masih ada pada saat itu adalah
Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi (exoficio) adalah Gubernur Jambi, Azhari DS
(Mantan Wali Kota Jambi) dan Yusuf Madjid. Namun hingga kini, persoalan badan
hukum yayasan tersebut belum sepenuhnya selesai lantaran masih menunggu
validasi data yayasan dari Dirjen AHU RI.
Ahmad Zulfikar turut
mempertanyakan pelantikan Pj Rektor baru yang dilakukan oleh Ketua YPJ 2010 di
Kantor LLDIKTI Wilayah X di Padang, Sumatera Barat. Kenapa bukan di Jambi,
sementara dalam surat undangannya mengundang hampir seluruh pejabat di Jambi.
"Apabila yayasan
penyelenggara telah sah dan diakui dengan benar secara hukum, pelantikan
seharusnya dapat dilakukan di lingkungan kampus Unbari atau setidaknya di
Jambi, bukan numpang di LLDIKTI X Padang. Kalau memang sudah benar dan sah,
tapi kalau belum sah secara De facto dan de jure ya seperti inilah,
kejadiannya," ungkapnya. (*)


