BEKABAR.ID, MERANGIN - Polres Merangin menangkap enam warga yang bekerja sebagai buruh penambang emas Ilegal (PETI) dilokasi tambang liar di kawasan Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko, Selasa (07/01/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari data yang berhasil didapat Media ini, Keenam penambang emas ilegal yang diamankan Polres Merangin tersebut menambang menggunakan alat jenis dompeng.
Keenam penambang tersebut yakninya bernama Dadan bin Salim, Nunuk bin Tong, Nofian Efendi dan Nasril Simanjuntak. Mereka berempat merupakan warga Desa Tanjung Benuang, Dusun 5, Kecamatan Pamenang Selatan.
Selanjutnya, Kikin bin Emang warga Desa Sungai Kapas, RT 02 Kecamatan Bangko dan Arif Usman bin Jejen warga RT 22, Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan enam pelaku penambang emas ilegal tersebut, kata dia, saat ini terduga tersebut sudah dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lebih lanjut.
€œBenar, dilokasi kita amankan barang bukti (BB) satu buah alat dulang, dua engkol mesin diesel, 3 botol air raksa, 2 potong selang, satu selang cangkang dan alat untuk mendompeng lainnya.€ ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, Saat ditangkap seluruh penambang emas ilegal itu tak membuat perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolres.
"Penangkapan Pelaku ini berkat informasi ada Aktifitas penambangan Emas ilegal diwilayah tersebut, berkat informasi itu Tim kita lansung kelokasi dan mengamankan Enam pelaku ini,"jelasnya.
Dikatakan Kapolres, penambangan emas tersebut sudah sangat mengganggu masyarakat sekitar.
"Masyarakat yang terganggu dengan aktifitas penambangan emas tersebut kemudian melapor ke Polres, Alhasil saat kita cek kelokasi kita lihat 6 penambang emas ini. Dan lansung kita amankan,"tandasnya. (amn/wow)