BEKABAR.ID, MERANGIN - Tak mengenal lelah kalimat tersebut pantas disematkan kepada personil Sat Reskrim Polres Merangin yang kembali melakukan kegiatan penindakan hukum terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan kali ini menyasar di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin pada Selasa (17/01/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam kegiatan operasi kali ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H beserta anggota yang berjumlah 20 personil. Saat dilakukan penggerebekan para pelaku PETI langsung berhamburan melarikan diri kearea perkebunan kelapa sawit karena mengetahui kedatang personil Polres.
Mengetahui target melarikan diri masuk kedalam area perkebunan sawit dan hutan personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, namun karena medan yang sulit akhirnya pelaku yang berjumlah sekira 6 orang berhasil melarikan diri. Tak ingin para pelaku kembali melakukan aktifitas penambangan emas illegal akhirnya petugas langsung memusnakan peralatan yang digunakan untuk aktifitas PETI dengan cara membakarnya.
Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan perihal penindakan terhadap pelaku PETI tersebut, namun pada saat itu para pelaku tidak berhasil diamankan karena mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri masuk kedalam area perkebunan kelapa sawit sehingga petugas hanya memusnahkan peralatan PETI dengan cara membakarnya.
“Untuk pelaku PETI kali ini tidak berhasil kami amankan, namun untuk menghindari para pelaku melakukan kegiatan PETI kembali, akhirnya 1 set mesin Dompeng kami memusnakan dengan cara membakarnya, supaya ada efek jera bagi para pelaku PETI“ Ujarnya. (*)