Pasokan Solar Kurang, Sya'diah Minta Pemkot Surati Pertamina untuk Penambahan Kuota

Pasokan Solar Kurang, Sya'diah Minta Pemkot Surati Pertamina untuk Penambahan Kuota

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.371.20 Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi memicu antrean panjang  dan menuai polemik ditengah masyarakat.

Hal tersebut mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh dengan melayangkan Surat Edaran ke pihak SPBU untuk tidak parkir menggunakan badan jalan.

Pantauan media ini di SPBU Pelayang Raya truk mengantri panjang untuk mengisi BBM jenis solar. Bahkan antrean tersebut melebar ke badan jalan hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Sya’diah Direktur SPBU 24.371.20 Pelayang Raya Kota Sungai Penuh, Rabu (20/10/20) kepada media ini menyampaikan, pasokan BBM jenis solar yang dibutuhkan masyarakat tidak mencukupi di SPBU Pelayang Raya. "Karena masyarakat yang kami layani ekonomi menengah yang membutuhkan solar tidak hanya dari Kota Sungai Penuh, tetapi juga dari Kabupaten Kerinci," ujarnya.

Banyaknya masyarakat ekonomi menengah yang membutuhkan BBM solar, membuat  pasokan solar tidak mencukupi, akibatnya terjadi antrean dikarenakan sopir truk menunggu solar masuk ke SPBU.

Selain itu pasokan solar diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi menengah dan sopir truck serta UMKM yang memiliki rekomendasi dari Kepala Desa. "Kami meminta dari dinas Pemerintahan Kota Sungai Penuh untuk menyurati Pertamina Pusat agar dilakukan penambahan Kuota BBM jenis solar, sementara parkir tidak mungkin kami melarang mereka," ujar Sya’diah.

Jika Pertamina melakukan penambahan kuota BBM jenis solar, ia yakin antrian panjang yang menimbulkan kemacetan dapat teratasi.

"Kami dari SPBU telah berupaya membantu masyarakat ekonomi menengah yang membutuhkan Bio Solar, itu pun yang kami layani masyarakat memiliki UMKM, untuk pembelian Djrigen kami melayani yang ada surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat sesuai dengan Peraturan dan UU Migas dengan batas pembelian 30 liter per hari," tandas Sya’diah yang dikenal ramah ini. (*/jon)