Parah, Mulai Tahap Dua 2020 Hingga 2021, Kades Koto Renah Tak Cairkan Gaji Perangkat Desa

Parah, Mulai Tahap Dua 2020 Hingga 2021, Kades Koto Renah Tak Cairkan Gaji Perangkat Desa

Ketua BPD Desa Koto Renah Saat Dipanggil Tipikor Polres Merangin / Doc bekabar.id

BEKABAR.ID, MERANGIN - Perangkat Desa Koto Renah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin meradang, pasalnya mulai dari tahap dua 2020 hingga 2021 gaji perangkat Desa tak kunjung di cairkan oleh Doni Espa, sebagai Kepala Desa. 

Akibatnya, Kondisi Pemerintahan Desa Koto Renah sangat kacau, ditambah dengan ulah Kades jarang pulang untuk mengurus Desa. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Renah, Budi, menyebutkan gaji perangkat Desa seperti Sekdes, Kaur, BPD, Kadus, hingga pengurus Masjid dan isentif guru ngaji mulai tahap dua 2020 belum di cairkan oleh Kepala Desa. 

Pada 2020 hanya gaji tahap pertama yang dibayar, selain itu Kades hanya memberikan pinjaman uang kepada sejumlah perangkat Desa, namun tidak atas nama gaji atau honor dengan sumber dana yang tidak jelas. lalu untuk tahap dua dan tiga gaji perangkat Desa tidak di cairkan. 

Parahnya lagi, pada 2021 tak satupun gaji perangkat Desa di cairkan oleh Kepala Desa. jika dihitung mulai Januari 2021 maka terhitung delapan bulan perangkat Desa tak gajian. 

"2021 kami belum pernah terima Gaji sepeserpun dari januari sampai sekarang, jangankan untuk 2021 tahun 2020 lalu saja, gaji perangkat Desa masih kacau masih sangat banyak yang belum dibayar," kata Budi.

Budi mengatakan, kondisi pemerintahan Desa Koto Renah sedang terbangkalai, ia berharap pada Pemerintah Kabupaten Merangin terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Merangin bisa mengatasi masalah yang dihadapi Masyarakat Desa Koto Renah.

Karena merasa sangat dirugikan, Perangkat Desa Koto Renah yang diwakilkan pada BPD melaporkan masalah tersebut ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merangin, Senin (02/08/2020) lalu.

"Jadi setelah kami laporkan beberapa waktu lalu, hari ini kami dipanggil oleh Tipikor Polres Merangin mintai keterangan menyerahkan surat penggelapan Dana Desa, dan surat pernyataan kami," pungkas Budi. (Andi)