Ombudsman Surati Dinas Terkait, Larang Pungutan kepada Siswa Baru

Ombudsman Surati Dinas Terkait, Larang Pungutan kepada Siswa Baru

BEKABAR.ID, JAMBI - Masih ditemukannya beberapa sekolah di Provinsi Jambi yang meminta pungutan kepada siswa pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi perhatian serius bagi Ombudsman. Ombudsmanpun meminta seluruh Dinas Pendidikan serta Kanwil Kemenag yang ada di Provinsi Jambi untuk mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak lakukan pungli.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roawandi, menyampaikan bahwa masih banyak sekolah yang melakukan pungutan yang tidak resmi kepada para siswa baru. Baik berbentuk pembelian seragam sekolah, uang buku, uang kursi, dan sebagainya sebagai dalil daftar ulang.

"Pungutan yang dilakukan sekolah, atau mobilisasi sekolah agar siswa baru membayar ke pihak tertentu dalam pembelian seragam merupakan tindakan yang melanggar aturan. Kami minta pihak dinas terkait larang itu," sebut Saiful pada Kamis, 4 Juli 2024.

Saiful menjelaskan bahwa Ombudsman telah menyurati Pemerintah Daerah dan juga Kemenag untuk menertibkan sekolah dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.

"Kami minta tidak ada lagi yang namanya pungli di sektor pendidikan karena itu merupakan hak masyarakat dan tujuan dari bernegara," tegas Saiful. (*)