BEKABAR.ID, JAMBI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menangani sebanyak 34 Laporan Masyarakat yang diterima sejak periode Juli hingga September tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan laporan yang diterima Ombudsman terhadap berbagai jenis maladministrasi.
Dari beragam maladministrasi tersebut, yang paling banyak diadukan ke Ombudsman yakni penyimpangan prosedur sebanyak 15 laporan (45 persen), disusul kemudian penundaan berlarut sebanyak 11 laporan (33 persen).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa total laporan saat ini dari Januari hingga September sebanyak 146 laporan. Jumlah tersebut sudah melampaui dari target tahunan yang ditetapkan Ombudsman yakni sebanyak 140 laporan dalam setahun.
"Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama melakukan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, salah satunya dengan cara melaporkan ke kami jika ada pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Pasti kami tindak lanjuti," ujar Saiful pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Bagi masyarakat yang mengalami atau melihat adanya dugaan maladminsitrasi dapat melapor ke Ombudsman dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Broni. Masyarakat juga bisa melapor. (*)