Negoisasi Antara PT DAS dengan Poktan Desa Badang Gagal, Patok Batas Global Tanah Adat Ulayat Bakal Dipasang

Negoisasi Antara PT DAS dengan Poktan Desa Badang Gagal, Patok Batas Global Tanah Adat Ulayat Bakal Dipasang

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Setelah serangkaian negosiasi sosial yang tidak membuahkan hasil dengan PT DAS mengenai konflik lahan, Poktan Desa Badang memastikan akan kembali melakukan aksi pendudukan lahan HGU seluas 2.963 hektar.

Pertemuan antara PT DAS dan pengurus Poktan Desa Badang tidak mencapai kesepakatan, menyusul kegagalan negosiasi mereka terkait lahan HGU Desa Badang seluas 2.963 hektar. Ketua Poktan, Iman Hasan, membenarkan bahwa tidak ada kesepakatan antara pihaknya dan PT DAS setelah pertemuan pada 5 Januari lalu.

"Belum ada kesepakatan antara Poktan Desa Badang dengan PT DAS, hasil tersebut sudah kami sampaikan ke timdu secara tertulis melalui Kesbangpol Kabupaten Tanjab Barat," ungkap Dedi.

Dalam waktu dekat, Poktan Imam Hasan Badang berencana melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan penguasaan fisik lahan seluas 2.963 hektar. Mereka berencana memasang patok batas global tanah adat ulayat mereka dan meminta agar kedua belah pihak, baik Poktan Imam Hasan Badang maupun PT DAS, tidak melakukan aktivitas apapun di area tersebut hingga ada keputusan pengadilan.

Hilal, Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Kabupaten Tanjab Barat, mengonfirmasi bahwa Poktan Desa Badang telah menyampaikan hasil negosiasi sosial dengan PT DAS secara tertulis. Belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.

"Hasil yang disampaikan Desa Badang dapat diketahui bahwa belum ada kesepakatan kedua pihak terkait persoalan lahan Desa Badang," jelas Hilal.

Dia juga menyampaikan bahwa hasil negosiasi sosial pada tanggal 5 Januari telah dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Tanjab Barat. Sayangnya, PT DAS belum dapat dikonfirmasi terkait kelanjutan penyelesaian konflik dengan masyarakat Badang hingga berita ini diterbitkan. (*)