Honorer Mau Tetap Kerja di Instansi? Ikut Tes Dulu

Honorer Mau Tetap Kerja di Instansi? Ikut Tes Dulu

Foto: Ilustrasi Honorer (Denny Pratama Putra/detikcom)

BEKABAR.ID, JAKARTA - Tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada tahun 2023. Tenaga honorer ini masih punya kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meski demikian, untuk menjadi PPPK tidak secara otomatis. Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perekrutan PPPK harus melalui tes.

Hal itu diungkap Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada detikcom, Minggu (23/1/2022)

"Saat ini menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN ada PNS dan PPPK. Perekrutan PNS dan PPPK harus melalui tes," katanya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sebelumnya menjelaskan, saat ini masih ada sekitar lebih dari 400 ribu tenaga honorer di instansi pemerintah, di mana paling banyak di daerah.

Ada beberapa skema untuk menampung tenaga honorer ini. Skema itu yakni melalui seleksi PPPK. Bagi yang tidak diserap akan didorong agar masuk ke pihak ketiga dengan skema alih daya atau outsourcing.

Lanjutnya, dari 400 ribu itu sebanyak 120 ribu di antaranya merupakan tenaga pendidik, tenaga kesehatan sekitar 4 ribu, dan tenaga penyuluh sekitar 2 ribu. Dia mengatakan, akan mendorong tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti masuk melalui skema PPPK.

"Nah itu 120 ribuannya tenaga pendidik kita harapkan ikut PPPK. Kita lagi cari juga terobosan-terobosan agar mereka memang yang bisa memenuhi syarat bisa gabung sebagai PPPK. Tenaga kesehatan sekitar 4 ribuan. Penyuluh masih ada sekitar 2 ribuan," jelasnya. (acd/dna)

 


Artikel: detik.com