Menyibak Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite di SMAN 6 Tanjab Barat

Menyibak Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite di SMAN 6 Tanjab Barat

Ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, TANJABBARAT -Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, di SMAN 6 Tanjab Barat, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka berkeberatan dengan sejumlah permintaan pungutan sebesar Rp 50 ribu persiswa pada setiap bulannya.

Berkedok dana komite, pungutan ini seolah menjadi alat untuk berlindung praktik pungutan liar yang direstui oleh Kepala Sekolah, guru dan komite. Dugaan Pungli ini dalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sumbangan yang diminta oleh oknum guru tersebut juga terkesan pemaksaan.

“Jika sifatnya sumbangan, maka seharusnya tidak ada pematokan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik. Bentuk sumbangan apapun itu tidak ada namanya pematokan dari sisi nilai rupiah, tentulah yang ada keikhlasan dari orang tua murid,” ungkapnya, Senin (20/11/2023).

Sementara Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjab Barat, Tri Atmaji bungkam saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Padahal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 14 Desember 202 lalu, menerbitkan surat pemberitahuan larangan pungutan di sekolah. 

Isi surat edaran tersebut diantaranya:

Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di satuan Pendidikan, seperti: Dana bos, Dana Pramuka, Dana ekstrakurikuler dan Dana Komite.

Apabila satuan Pendidikan melaksanakan, maka harus berpedoman pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan kerja dari komite sekolah. (*)