BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melayani pembuatan paspor melalui aplikasi. Aplikasi tersebut adalah My Paspor.
Langkah ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat untuk pengurusan paspor. Tujuan aplikasi tersebut juga menghindari adanya calo atau oknum - oknum yang sengaja mengambil keuntungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Indra Iskandarsyah didampingi staf saat dikunjungi wartawan, meminta kepada masyarakat atau pemohon yg inggin membuat paspor silakan mendaptar online itu sdh aturannya,bagi pemohon yg belum jelas belum bs mendaptar onlien silakan datang kekantor untuk datang ke kantor Imigrasi utk memintak petunjuk atau arahan dari staf kantor imigrasi bagai mana cara utk mendaptar online ini suatu himbawan dari kantor imigrasi kerinci kepada masyarakat yg inggin membuat paspor.
"Bila masyarakat memiliki keperluan pengurusan paspor di Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci silakan kesini. Bila menemukan adanya oknum yang meminta biaya apapun silakan lapor langsung kepada saya,"cetus Indra.
Kepala imigrasi kelas ll non TPI kerinci, menyampaikan aturan tersebut berlaku seluruh Indonesia.
"Kalau ada informasi yang mengatakan pembuatan paspor yg bersipat lain itu tidak benar. Kita harus menegaskan untuk pembuatan paspor bagi pemohon harus melalui mendaftar secara online. Setelah mendaptar online pemohon mendapat jadwal untuk perekaman setelah pembayaran di bank atau pos terdekat," urainya.
Hal ini diceritakannya oleh Amri ketika mencoba aplikasi yang diberikan oleh pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci. "Iya, setelah saya mencoba aplikasi My Paspor ternyata sangat memberikan dampak baik terutama bagi saya,"ungkapnya, Rabu, (2/11).
Tidak hanya itu, ia juga menceritakan pengalaman ketika berurusan Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.
"Semua masyarakat silahkan berurusan kesini atau mendaptar onlien tanpa melalui calo atau tekong. Karena didalam payanan ini kami tidak memungut biaya apapun,"tegasnya.
"Iya,kami selaku pemohon utk buat paspor kami daftar onlien dulu baru ,dpt jadwal memang itu aturannya, itu kan aturan seluruh Indonesia bagi yang ingin membuat paspor harus mendapatkan online dulu,"sebut Amril selaku pemohon
Mkin kita selaku pemohon ada mendapat hal2 yg tidak benar di kantor imigrasi itu ,kemungkinan oknum atau pemohon yg tidak bs membuat paspor mkin oknum tersebut ada masalah bs jadi oknum tersebut mengisukan ke masyarakat hal yg tidak benar kenapa hal itu bs diucapkan oknum tersebut tidak bs membuat paspor karna ada bermasalah, selagi kita punya berkas yg lengkap kantor imigrasi kelas ll non TPI kerinci melayani kita yg bagus,tidak pernah dipersulit kan sebut Amril dan Syafril selaku pemohon . (Jon)