BEKABAR.ID, JAMBI - Tidak ditemukannya jalan keluar penyelesaian kasus tiang listrik di halaman rumahnya membuat Z menyampaikan pengaduan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Z menyampaikan keluhannya terkait tiang listrik yang ditanam di tengah halaman rumahnya. Adapun tiang listrik tersebut mengganggu aktivitas parkir dan estetika rumah Pelapor tersebut. Ia pun telah berupaya menyampaikan keluhannya kepada PLN, baik secara langsung maupun melalui surat. Namun dari upaya awal yang ia tempuh, respon yang diberikan PLN tidak sesuai harapannya. Atas hal tersebut, Pelapor menyampaikan laporannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.
Pada 22 September 2023, Pelapor menyampaikan Laporan dan diterima oleh Keasistenan Penerimaan Dan Verifikasi Laporan (PVL). Kemudian, pada 27 September 2023, Laporan telah terverifikasi secara formil dan materiil serta masuk kedalam kategori Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Setelah Laporan diserahkan ke ke Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Asisten Penanggung Jawab Laporan langsung meminta keterangan Pelapor dan menanyakan terkait keluhannya. Diperoleh bahwa Pelapor menginginkan adanya keringanan biaya pada pemindahan tiang listrik. Pelapor juga siap apabila dilakukan pertemuan dengan PLN untuk membahasanya.
Selanjutnya, pada 29 September 2023, Ombudsman Jambi melakukan pertemuan dengan Pelapor serta Terlapor terkait untuk menyelesaikan Laporan tersebut. Dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan terkait biaya pemindahan yang sesuai dengan kesanggupan Pelapor yakni sebesar Rp3.300.000,00. Kesepakatan tersebut pun tidak memberatkan Pelapor maupun Terlapor.
Berdasarkan penyelesaian Laporan yang cepat tersebut, Pelapor menyampaikan testimoninya melalui aplikasi WhatsApp, “Terima kasih atas bantuan Ombudsman yang telah membantu saya atas pengurusan pemindahan tiang listrik”. Cepatnya penyelesaian Laporan Masyarakat tersebut juga karena didukung oleh kemauan Terlapor dan komitmennya dalam membantu masyarakat untuk menerima pelayanan publik yang prima. Selain itu, koordinasi dan komunikasi yang terjalin dengan baik kepada Terlapor memudahkan dalam penyelesaian laporan khususnya RCO. Atas hal tersebut, diharapkan para Kanti Ombudsman Jambi apabila mengalami maladministrasi, jangan takut untuk Awasi, Tegur, dan Laporkan melalui Telp. (0741) 3066814 WA. 08119593737, Email : jambi@ombudsman.go.id Website : www.ombudsman.go.id. (red)