BEKABAR.ID, JAMBI - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kerinci menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh tentang Mediasi Berbasis Kearifan Lokal.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara LAM Kabupaten Kerinci dengan Pengadilan Agama Sungai Penuh ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (27/05/2024) kemarin dilakukan berbarengan secara serentak dengan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dan LAM Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Mewakili Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan yang juga dihadiri Ketua Umum LAM Provinsi Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. yang sekaligus melakukan penganugerahan anggota kehormatan LAM Jambi kepada Drs. Muchlis, S.H, M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta kepada Drs. H. M. Taufiq. H.Z., M.HI. Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Sekretaris Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) LAM Kabupaten Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. Mengungkapkan "bahwa dalam perjanjian kerjasama itu peran LAM sebagai mediator berbasis kearifan lokal dalam melaksanakan Mediasi dan/atau Perdamaian terhadap masyarakat adat yang berdomisili di Kabupaten Kerinci yang berhubungan dengan hukum, baik permasalahan sebelum, sedang dan setelah diajukan ke Pengadilan Agama Sungai Penuh". Ungkapnya,
"Membuat perdamaian melalui mediator yang dapat diteruskan dengan penguatan melalui putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh sesuai ketentuan yang berlaku". Tambahnya.
"LAM Kerinci juga berperan dalam menerima informasi, fasilitas dan penetapan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh dari majelis hakim pemeriksa perkara" sampainya. "LAM Kerinci juga mempunyai peran menunjuk mediator yang telah bersertifikat dengan surat keputusan penujukkan oleh LAM Kabupaten Kerinci" tandasnya.
Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. Selaku Sekretaris Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) LAM Kabupaten Kerinci, sangat mengapresiasi upaya Pengurus Harian LAM Kabupaten Kerinci dan Pengadilan Agama Sungai Penun atas ditandatanganinya PKS mediasi berbasis kearifan lokal ini, dan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci selaku Pembina LAM Kabupaten Kerinci juga turut memberikan dukungan dan fasilitasi agar PKS ini dapat terlaksana dengan baik dilapangan.
“Paling tidak lembaga adat bisa hadir untuk melakukan mediasi, memberikan pemahaman secara adat, terhadap perkara yang diperjanjikan sesuai ketentuan baik sebelum, selama maupun setelah diputuskan oleh pengadilan agama,” kata Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
"Oleh sebab itu saya sangat bangga dengan adanya kesepakatan kerjasama antara LAM Kabupaten Kerinci dengan Pengadilan Agama Sungai Penun yang ditandatangani lansung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Irfan Firdaus, S.H., S.HI., M.H. dengan Pengurus harian LAM Kerinci yang dihadiri oleh Wakil Ketua LAM Kerinci Mudium Depati Situo dan Sekretaris Pengurus Harian LAM Kerinci, Syafwandi, S.Ap. Dpt.
Dengan perjanjian ini menjadi legal formal dan pedoman dalam mengaktualisasikan peran adat untuk dalam turut serta menyelesaikan sengketa dan juga perkara sesuai ketentuan dan kearifan lokal, menjadi tetap lestari” tambah Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
"Tentunya sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci beserta jajaran hingga ketingkat pemerintahan desa diharapkan dapat terbangun dengan baik dengan lembaga adat pada setiap tingkatan dalam mengaktualisasikan butir-butir perjanjian kerjasama mediasi berbasis kearifan lokal ini," sampainya.
"Kami berharap sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama ini, kepada pengurus harian LAM Kabupaten Kerinci bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci beserta Jajaran untuk sesegera mungkin menggelar Rapat Kerja Kelembagaan Peran dan Fungsi masing-masing" tandasnya. (*)