Kades Sialang Akui Sudah Dipanggil Kejari dan Inspektorat

Kades Sialang Akui Sudah Dipanggil Kejari dan Inspektorat

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Kepala Desa Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, A Yani menanggapi pelaporan dirinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal atas dugaan melakukan korupsi Dana Desa yang dilayangkan salah satu LSM belum lama ini.

Tidak hanya Kejaksaan, dirinya juga mengakui sudah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Tanjabbarat untuk dimintai keterangan untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Menurutnya, tuduhan dugaan lakukan penyimpangan kepada dirinya itu  tidaklah benar. "Semua kegiatan yang besumber dari dana desa dilaksanakan secara transpran dan musyawarah yang mengacu pada aturan," katanya via telpon, Senin(27/7/20).

Dia menyebutkan, pihak Kejaksaan dan Inspektorat meminta keterangan mengenai kegiatan pelebaran jalan pada tahun 2019.

"Saat ini tinggal menunggu seperti apa keputusannya, yang pasti secara prosudur dan aturanya rasanya tidak ada yang salah," ucapnya.

A Yani mengungkapkan mempuyai bukti mengenai semua kegiatan yang dilaksanakan. "Untuk kegiatanya ada di berapa titik, diantaranya RT 03, RT 07, RT 09 dan RT 04. Semua kegiatan yang dilaksanakan bedasarkan musyawa dan dibuktikan dengan  tanda tangan absen dari perwakilan masyarakat," terang dia.

Ia menyatakan akan menyerahkan semua kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat. "Saya anggap hal ini suatu cobaan dan menjadi motivasi saya untuk tetap semangat untuk membangun Desa Sialang," imbuhnya.

Memang untuk berbuat kebaikan, lanjutnya, itu tidak mudah seperti membalikan tapak tanggan. "Tentunya ada saja batu-batu kerikil yang menjadi sandungan. Tapi sekali lagi saya katan semua persoalan ini saya jadikan motivasi, inovasi untuk saya lebih semangat lagi bekerja," tandasnya. (seb)