BEKABAR.ID, JAMBI - Belum adanya satupun SK Kepala
Daerah yang diterbitkan mengenai
penerima pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi, dapat mempengaruhi pelayanan
publik pada sektor pertanian. Petani yang memiliki kartu tani memiliki hak
untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Terhitung 12 Desember 2022,
dari 11 kabupaten kota termasuk provinsi Jambi belum satupun yang sudah
mengirimkan SK penerima Pupuk bersubsidi kepada kementerian Pertanian RI. Hal
itu menjadi temuan Ombudsman dalam melakukan kajian singkat seputar penyaluran
pupuk bersubsidi bagi petani di Indonesia, termasuk provinsi Jambi.
“Pimpinan kami sudah perintahkan agar
seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman RI
melakukan pengawasan dan mendorong seluruh Bupati/Walikota di wilayah
kerja masing-masing untuk menetapkan data Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023
melalui penerbitan SK Bupati/Walikota. Perintah ini sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” kata
kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi pada Kamis, 15 Desember
2022.
Selanjutnya, Ombudsman Jambi juga
akan melakukan proses pengawasan melalui permintaan keterangan, data dan
informasi kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas yang membidangi sektor
Pertanian di Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama berkaitan dengan Progres
penetapan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023.
Selain itu Kepala Daerah juga diminta menyampaikan hambatan dalam penetapan SK
Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 serta target
penyelesaian penetapan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi
Tahun 2023.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi
dengan kepala daerah dan dinas terkait untuk memenuhi pelayanan penyaluran
pupuk bersubsidi tersebut,” tegas Saiful Roswandi.