Ini Jumlah APK dan Bahan Kampanye Paslon Yang Difasilitasi KPU Tanjab Barat

Ini Jumlah APK dan Bahan Kampanye Paslon Yang Difasilitasi KPU Tanjab Barat

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan fasilitasi Paslon Bupati-Wakil Bupati mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah terbatas.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas, S.Kom.I mengataknan hal ini sesuai Peraturan KPU 10 Tahun 2020, cetak APK pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah terbatas dan dibiayai oleh KPU.

”Dimana Sesuai PKPU No 10 tahun 2020, Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah terbatas dan dibiayai oleh KPU,” kata Ilyas di Kuala Tungkal, Selasa (22/09/20).

Ilyas menjelaskan terkait jumlah APK dan Bahan Kampanye sudah disampaikan kepada LO paslon dalam Rakor Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hari Senin (21/09/20). Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang cetaknya difasilitasi oleh KPU, desainnya dari paslon yang disampaikan ke KPU. Setelah dicetak KPU akan menyerahkan ke paslon dan paslon lah yang akan memasangnya dan melepasnya ketika masa tenang nanti.

Untuk Baliho yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 3 buah per pasangan pasalon.

Kemudian, umbul-umbul jumlah yang difasilitasi KPU sebanyak 20 buah per paslon per kecamatan. Kemudian, spanduk sebanyak 2 buah per desa/kelurahan atau 268 buah per paslon .

“Jadi, jumlah Baliho dihitung skala kabupaten. Umbul-umbul di hitung per kecamatan, dan spanduk dihitung per desa/kelurahan,” jelasnya.

Bahkan Ia menjelaskan untuk APK di luar yang difasilitasi KPU, paslon boleh menambah APK dengan jumlah maksimal 200 persen dari APK yang disediakan KPU.

“Akan tetapi jenis dan ukurannya sesuai dengan yang telah disampaikan ke KPU,” tegasnya.

Kemudian untuk Billboard ukuran disesuaikan dengan tempat pemasangan sebanyak 3 buah per paslon. “Namun untuk Billboard ini tidak difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa, sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 29 spanduk nantinya akan memuat, nomor Paslon, visi misi, program, foto, tanda Parpol dan foto pengurus Parpol atau gabungan Parpol.

Kemudian untuk Bahan Kampanye ada 4 jenis, yakni Selembaran (Flyer), Brosur (Leaflet), Pamflet  dan Poster.

“Untuk bahan kampanye ini masing-masing paslon jumlahnya sebanyak 25 % dari Julmah KK di Tanjab Barat,” katanya.(*)