Harga Masih Tinggi, YLKI Minta Agen Gas LPG Ditindak Tegas

Harga Masih Tinggi, YLKI Minta Agen Gas LPG Ditindak Tegas

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Terkait tingginya harga gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dijual di pasaran, menjadi keluhan para  kosumen khususnya bagi warga yang hidup ekonominya digaris tidak mampu.

Tingginya harga pasaran gas LPG tersebut sampai saat ini terkesan tidak digubris. Hanya sebatas melaksanakan operasi pasar.

"Harga LPG di Tanjab Barat, beda tempat, beda pula harganya. Tapi yang mahal bisa berkisar antara Rp 30 ribu sampai dengan Rp 38 ribu," kata Nur, salah seorang warga Tanjab Barat.

Menagapi keluh kesah para kosumen ini, ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjab Barat Hamka meminta kepada Pertamina, dinas terkait dan aparat hukum melakukan tindakan tegas kepada sejumlah agen dan pangkalan yang menyalurkan gas LPG 3 kilogram di wilayah Tanjab Barat.

"Kita beharap pemerintah dan pertamina serta penegak hukum dalam hal ini meminta kepada Kapolres dan Dandim untuk memerintahkan BKTM dan BABINSA dalam pengawasan penyaluran lpg 3kg subsidi ini agar tepat sasaran," katanya.

Hal itu menurutnya agar bisa saling senergi dan serius untuk meyikapi keluhan kosumen. "terhadap tingginya harga LPG tiga kilogram yang sepekan ini," katanya

Hamka meyebutkan, tingginya harga subsidi gas elpiji 3 kg diduga akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait dan diduga ada terkesan pembiaran terhadap pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Hingga harga gas elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga miskin dijual sesuka hati oleh oknum-oknum yang memanfaatkan dengan kondisi ini," bebernya.

Ia mengungkapkan juga telah menerima keluhan dari masyarakat bahwa harga elpiji di pasaran dijual dengan harga tinggi yang luar dari jalur harga HET.

"Jika hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan tindakan tegas dari pihak terkait, maka akan berdampak  terhadap mata pencariaan masyarakat yang ekonominya digaris bawah," terang Hamka.

YLKI, lanjutnya, akan melayangkan surat resmi kepada Pertamina, Pemkab dan aparat Hukum. "Jika langkah tersebut tidak di sikapi, kita akan melakukan class action," imbuhnya. (seb)