Enam Pelaku Galian C Ditangkap, PC IMM Kerinci Apresiasi Kinerja Polres Kerinci

Enam Pelaku Galian C Ditangkap, PC IMM Kerinci Apresiasi Kinerja Polres Kerinci

Kabid Hikmah PC IMM Kerinci Zetria Khoiri / IST

BEKABAR.ID, KERINCI - Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kerinci Zetria Khoiri apresiasi kinerja polres Kerinci terkait penetapan enam orang tersangka galian C di Kabupaten Kerinci. 

Ia mengatakan, jika pihak kepolisian sudah membuktikan kinerjanya terhadap salah satu persoalan yang ada di Kabupaten Kerinci.

"Terimakasih kepada jajaran kepolisian, kami mengapresiasi yang sebesar- besarnya atas kinerja Polres kerinci," kata dia, Sabtu (24/7/21).

Zetria juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena menurutnya bukan tidak mungkin ada oknum-oknum yang lain yang bermain pada galian C tersebut.

"Kami mendukung aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Kami yakin, masih banyak aktor-aktor (pelaku, red) lain yang saat ini belum terdeteksi," ujarnya.

Ia juga menegaskan ditetapkannya enam orang tersangka tersebut juga tidak terlepas dari perjuangan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci yang sudah sejak lama menyuarakannya soal galian C.

"Karena dampak limbah dari galian tersebut memang sudah sangat mengganggu lingkungan yang sama-sama di rasakan oleh masyarakat Kerinci," pungkasnya.

Untuk di ketahui sebanyak enam pelaku Tambang Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Rolix Andian, SE Alias Pak Aleya, Doni Cendra, Arli Alias LI, Rianto, Ardi Agustian dan Mukhlis.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa proses yang dilakukan selama ini cukup bagus.

Berawal dari hasil penyelidikan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri di Kabupaten Kerinci tersebut dilakukan gelar perkara bertempat di aula Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kombes.Pol. Kurniadi,SH.,S.I.K.,M.Si dan di ikuti oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, ESDM Prov.Jambi, KLHK Prov. Jambi, Tim Dittipidter Mabes Polri dan Sat Reskrim Polres Kerinci. "dan hasil dari gelar perkara tersebut bahwa 6 lokasi yang tidak memiliki izin merupakan Tindak pidana," ujarnya.

Kemudian dijelaskan Kasat Reskrim, pada tanggal 3 mei 2021 dibuatkan laporan polisi 6 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan/explorasi yang dikeluarkan dari penjabat yang berwenang, dari 6 laporan polisi tersebut 5 LP ditangani Polres Kerinci dan 1 LP ditangani Polda Jambi.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 Satreskrim Polres Kerinci melakukan olah TKP dan memasang garis police line dan pemasangan spanduk area dalam penyelidikan Polres Kerinci dan Polda Jambi.

Dilanjutkan gelar perkara di Polda Jambi Selasa 7 juli 2021, dan hasil gelar perkara tersebut adalah sepakat 5 lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk di tetapkan sebagai tersangka. "termasuk satu lokasi milik Pak Tiwi (total ada 6 LP)," bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dirjen Minerba, bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib. telah di lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka T.P. Minerba.

“6 tersangka sudah diterapkan, segera dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Iptu Edi Mardi. (coy)