Langkah Dewan dalam Pusaran Kasus Aset di Rumdis Wabup Tanjab Barat dan Sorotan Sang Aktivis Senior

Langkah Dewan dalam Pusaran Kasus Aset di Rumdis Wabup Tanjab Barat dan Sorotan Sang Aktivis Senior

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pemanggilan orang nomor dua di Tanjab Barat oleh Polda Jambi pada Rabu (27/09/23) lalu terus meninggalkan misteri bagi warganya.

Terlebih persoalan ini telah merebak ke berbagai penjuru Indonesia pasca disorot media-media top Nasional.

Jika mengitari cerita dibalik warung kopi di Kuala Tungkal, ada banyak analisis dan pendapat sederhana ihwal kelanjutan persoalan ini. Termasuk juga, jika tak cepat diredam, kasus ini akan merembet dan membongkar berbagai konspirasi yang ada.

Kendati demikian, gelombang pembenahan baik di internal organisasi pada lingkup Pemkab Tanjab Barat sebagai eksekutif maupun dari legislatif memang terasa adanya.

Sekda, Asisten, Kabag hingga ke kepala dinas tampak sibuk untuk mengurai perkara. Wajar saja, persoalan ini menyerat sang atasannya.

Begitupun dari legislatif, sebagai pemantau kebijakan yang mengawasi jalannya roda pemerintahan, mereka pun ambil bagian. Dengan tetap berpegang teguh pada prinsip  sebagai wakil rakyat yang menyalurkan aspirasi, sebagian dari mereka pun bereaksi.

Sebut saja Syufrayogi Saiful, Ketua komisi ll DPRD Kabupaten Tanjab Barat ini menyebutkan akan mengambil langkah terukur dalam menyikapi kasus.

"Kita akan bicarakan bersama teman-teman anggota komisi ll soal aset bekas bahan material bangunan di rumah Wabub," katanya, Sabtu (30/09/23).

Politisi Golkar ini menambahkan, akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan berbagai mekanisme dan regulasi. "Termasuk mekanisme

terakait aset-aset milik negara/pemerintah daerah Tanjab Barat," ujarnya.

Sudah Dikategorikan Penggelapan

Terpisah, Ketua LSM Petisi Syarifuddin Ar turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, tindakan membawa barang milik negara/daerah bisa dikategorikan penggelapan, bila ada maksud untuk memiliki.

"Sepengetahuan saya, melarikan barang atau aset milik Negara bisa kena dugaan penggelapan," beber dia.

Aktivis Senior Tanjab Barat ini menerangkan, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP,  yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Kemudian, lanjut dia, pasal berikutnya Pasal 362 KUHP, menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. "Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun," terangnya.

Ditambahkannya, kalau dilarikan di Pasal 378 KUHP, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Untuk itu dia meminta, bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Tanjab Barat, baik dari legislatif dan eksekutif yang masih mengunakan fasilitas negara/daerah untuk menyadari fasilitas itu semua milik rakyat.

"Artinya janganlah merasa untuk memiliki, cukup dipergunakan sesuai dengan tugas kedinasan," ucapnya.

Penegakan Hukum Harus Sama

Kinerja penegak hukum dalam menegakkan hukum yang profesional, transparan dan setara tentulah menjadi harapan warga. Untuk itu Syaifuddin pun yakin jika Polda Jambi mampu mengungkap dugaan penyimpangan Aset Rumdis Wabup Tanjab Barat secara terang benderang dan profesional.

"Karena prinsip bahwa setiap individu harus diperlakukan sama di mata hukum tanpa diskriminasi atau hak istimewa harus dikedepankan dalam setiap kasus," pungkasnya. (seb)