Dapat Remisi di Hari Natal

Dapat Remisi di Hari Natal

ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, JAMBI - Pada perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, sebanyak 33 Narapidana (Napi) mendapatkan remisi khusus. Lapas tersebut memiliki total 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, terdiri dari 38 Narapidana dan 11 tahanan.

Yunus Maraden Simangunsong, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, menjelaskan bahwa dari jumlah Narapidana yang diusulkan remisi khusus Natal sebanyak 33 orang, sedangkan 5 orang lainnya tidak mendapat usulan remisi khusus Natal. "Dari kelompok tersebut, 3 orang belum mencapai 6 bulan masa penahanan, sementara 2 orang tengah menjalani subsider," ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, Surat Keputusan (SK) remisi khusus Natal yang telah diterbitkan mencakup 33 Narapidana, dengan rincian 2 orang terkait kasus korupsi. "10 orang terlibat narkotika, dan 21 orang terkena pidana umum," tukasnya. (*)