BEKABAR.ID,
TEBO - Saat rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 KPU
Kabupaten Tebo ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara di dua Kecamatan.
Temuan itu
dikatakan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni saat
diwawancarai Senin, (5/3/2024). Dugaan penggelembungan suara itu pada pileg DPR
RI.
Terkait
temuan ini tentunya kata Paridatul Husni pihak Bawaslu akan tetap
menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai
pasal 521 dan pasal 522 PKPU tahun 2017 yang mana apabila ditemukan menambah
atau merubah jumlah suara akan ada pidananya," ujar Parida.
Ia
menjelaskan saat pleno KPU temuan dugaan penggelembungan suara yakni di
Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.
Dalam hal
ini lanjut Parida secara administrasi Bawaslu akan terlebih dahulu yang
proses jika sudah ditemukan kesalahan formil dan materil baru akan di proses
Gakkumdu.
"Kita
proses dulu jika ada pidananya baru kita lanjutkan ke sentra Gakkumdu,"
ucapnya.