Balas Komentar Ketua Komisi II, Hasmeli Beri Penjelasan Soal Posko Pengaduan

Balas Komentar Ketua Komisi II, Hasmeli Beri Penjelasan Soal Posko Pengaduan

Anggota DPRD Tanjab Barat Fraksi PDIP Hasmeli Hasan / IST

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Anggota DPRD Tanjabbarat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasmeli Hasan menanggapi penyataan Suprayogi Syaiful mengenai Ketua DPRD tidak tau tupoksi terkait isu jual beli jabatan memang sudah diluar kontek.

Hasmeli Hasan menyebutkan tanggapan Ketua DPRD pada salah satu media merupakan miskomunikasi, karena dirinya sangat yakin bahwa apa yang disampaikan ketua DPRD telah dikaji secara seksama terkait rencana membuka posko pengaduan atau media senter.

"Kami justru sangat menyayangkan pernyataan Suprayogi mengenai Ketua DPRD tidak tau tupoksi, tentunya sebagai Ketua DPRD sebelum  menyampaikan pendapat sudah dipelajari dan di fikirkan secara matang," tegasnya.

Disebutkan Hasmeli, justru pihaknya menilai Suprayogi yang tidak mengerti tupoksi di DPRD karena selama ini hanya menyampaikan pendapat melalui media, tanpa ada koordinasi atau memastikan terlebih dahulu dengan narasumber yang bersangkutan.

Ditegaskan Hasmeli, sebagai wakil rakyat jelas berfungsi sebagai pengawasan, apa yang menjadi kisruh ditengah masyarakat, terutama terkait dugaan jual beli jabatan yang saat ini lagi gelinding dikalang publik baik masyarakat sipil maupun di ranah birokrasi pemerintahan.

"Untuk itu Dewan hadir ditengah masyarakat agar persoalan ini tidak berlarut, seharusnya Suprayogi tidak perlu lansung berkomentar di media jika belum tau persoalannya, dia bisa menyampaikan pendapat di forum DPRD ataupun koordinasi lansung dengan narasumber," jelas Hasmeli.

Lanjut Hasmeli, perlu diketahui legislatif tidak mencampuri urusan bupati untuk menempatkan pegawai, itu jelas kewengan Bupati selaku Kepala Daerah.

Hasmeli juga menambahkan wancana posko pengaduan publik ini sudah direncanakan Ketua DPRD jauh dari sebelum adanya isu jual beli jabatan.

"Sebelumnya, rencana membuka tempat pengaduan atau media senter bagi masyarakat dan media di DPRD bukan tempat pengaduan isu jual beli jabatan, melainkan untuk umum agar lebih teratur. 

Namun karena sekarang lagi viral isu jual beli jabatan maka dari salah satu media dihubungkan dengan rencana posko pengaduan ini menjadi posko pengaduan jual beli jabatan," jelas Hasmeli.

Perlu diketahui, dipaparkan Hasmeli  wancana membuka posko pengaduan ini sudah lama di rencanakan oleh Ketua DPRD Tanjabbar setelah mempelajari saat Kunjungan Kerja (kunker) beberapa bulan lalu di Sekayu Musi Banyuasin (Muba) yang ada posko pengaduan atau disebut media center di gedung DPRD.

Didalam media senter atau posko ini, ada tempat pengaduan masyarakat nantinya ada ruang tunggu tamu, pojok aspirasi dan tempat ngumpul-ngumpul media atau wartawan.

Sebelumnya, Syufrayogi Syaiful sangat menyayangkan pernyataan Abdullah perihal membuka pengaduan bagi korban jual beli jabatan. Menurutnya apa yang disampaikan oleh Abdullah tersebut diluar konteks tugas dan wewenangnya sebagai anggota Legislatif.

”Menurut saya kurang tepat, secara kelembagaan pergantian pejabat Pemerintah Daerah itu menjadi kewenangan bupati sehingga DPRD tidak punya kewenangan, apalagi DPRD malah membuka pengaduan, Tidak ada dasar hukumnya” ujar Yogi.

Ia menyebutkan Legislatif dengan Eksekutif tidak memiliki hubungan hirarki. “Artinya, apabila ada yang keberatan terhadap keputusan bupati, bisa ajukan PTUN,” beber politisi Golkar ini.

Yogi berharap anggota DPRD dapat memahami tupoksi dan wewenang sebagai anggota Legislatif. "Serta memahami bagaimana hubungan antara legislatif dan eksekutif agar tidak keluar dari jalur tugas dan wewenang masing-masing," tukasnya.(seb)