BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Terkait penanganan Covid-19, Aliansi Pemuda Daerah (APD) Tanjab Barat lakukan audiensi kepada Gugus Tugas Covid -19 di Balai Pertemuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (05/05/20).
Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Agus Sanusi, didampingi Kepala BNPB, Dinas Kesehatan, Kasdim, Waka Polres serta seluruh tim gugus tugas penanganan Covid-19 di Tanjung Jabung Barat.
Mewakili Young Generation, Syufra Yogi Saiful menekankan agar Pemkab Tanjab Barat agar lebih serius dalam penanganan dan menjalankan langkah langkah dalam antisipasi covid-19.
"Kami mempertanyakan peran Bupati Tanjab Barat sebagai pimpinan Gugus Satgas yang mana kerap kali tidak menghadiri dab mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait Covid-19," katanya.
Ia juga memamparkan fakta di lapangan yang terdiri dari aspek kesehatan, anggaran dan juga cara pelaksanaan dalam menyampaikan himbauan agar dapat di selesaikan dengan cepat dan tepat.
Selain itu pria yang akrab di sapa Yogi ini juga mempertanyakan kesiapan RSUD Daud Arif terhadap penyediaan fasilitas untuk ruang isolasi.
"Saat ini bisa di katakan belum dalam keadaan siap karena ruang isolasi tersebut tidak memiliki tempat buang air khusus," ujarnya
Sementara, lanjut Yogi, penjelasan dari Ketua Dinas Kesehatan Tanjab Barat, hal tersebut sangat sangat berbahaya. "Karena dapat menimbulkan kemungkinan penyebaran covid-19 di lingkup RSUD Daud Arif," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, salah seorang peserta audensi Ferdionno menilai Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung barat kurang terukur membuat kebijakan dalam hal penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
"Yang mana penerapan pemberlakuan jam malam yang telah diterapkan menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat dan para pedagang yang terdampak Covid-19. Selain itu juga karena belum jelasnya penentuan status wilayah daerah Tanjung Jabung Barat," beber dia.
Ditambahkannya, jika memang pembatasan aktivitas masyarakat diberlakukan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka Pemerintah harus mengacu pada Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Agar jelas Hak dan Kewajiban saat situasi kedaruratan kesehatan saat ini baik itu dari Masyarakat maupun pemerintah sebagai pejabat karantina kesehatan," imbuhnya.
Sementara, Muhammad Sabri selaku perwakilan dari Forum Jurnalis Tanjab Barat saat audensi menyarankan tim Gugus Covid-19 untuk membuat posko - posko di perbatasan pintu masuk ke Kuala Tungkal, baik darat maupun laut.
"Agar kendaraan dari luar diperiksa untuk memutuskan mata rantai Covid-19," ucap dua.
Perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjab Barat Muhammad Luqman meminta Pemkab Tanjab Barat mengkaji ulang himbawan terkait ibdah berjamaah.
"Karena banyak tokoh agama yang tidak faham terhadap himbauan ini, akhirnya masih banyak yang menjalankan ibadah berjamaah. Hal ini juga berpotensi penyebaran Covid- 19," tandasnya. (seb)