Adi-Ami Belum Mundur

Adi-Ami Belum Mundur

Bupati Kerinci Adirozal & Wakil Bupati Kerinci Ami Taher. IST

BEKABAR.ID, KERINCI - Desas-desus bakal majunya Bupati dan Wakil Kerinci ke Senayan pada perhelatan pesta demokrasi 2024 mendatang menjadi isu hangat saat ini.

Informasi yang beredar, Bupati Kerinci Adirozal akan bertarung menggunakan perahu Partai Amanat Nasional (PAN), sementara Wabup Kerinci Ami Taher bakal menjajal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Untuk maju sebagai calon anggota DPR RI, tentunya kedua tokoh Kerinci ini harus mengundurkan diri terlebih dahulu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kendati demikian, berkas pengunduran diri baik dari Adirozal maupun Ami Taher hingga sejauh ini belum diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kerinci Kumaini.

"Kami belum tau Bupati sudah mundur atau belum. Kalau nyaleg harus mundur," ujar dia saat di konfirmasi, Sabtu (27/5/23). 

Dirinya menjelaskan sesuai peraturan, KPU wajib mengetahui dan mendapat laporan terkait berkas pengunduran kepala daerah yang hendak maju ke legislatif. "Harus (diketahui KPU, red)," ujarnya.

Kumaini menyebutkan jadwal rentan waktu pendaftaran calon adalah selama 14 hari, dimulai dari 1 Mei samapi 14 Mei 2023.

"Tahapannya itu ada pendaftaran, ada DCS, ada DCT, saat ini tahap vermin," tutupnya. (seb).