BEKABAR.ID, JAKARTA - Keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi meraih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI Tahun 2025 sekaligus menjadi peringkat 1 nasional tingkat provinsi menegaskan komitmen kuat daerah tersebut dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.
Penghargaan dari Ombudsman RI itu
diserahkan langsung kepada Gubernur Jambi Al Haris di Kantor Ombudsman RI,
Jakarta, Kamis (29/01/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza
Mahendra, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta
perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Gubernur Al Haris menekankan
bahwa penghargaan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan
cerminan dari kesungguhan pemerintah daerah dalam menjauhkan praktik pelayanan
publik dari pelanggaran aturan.
“Yang menjadi objek penilaian ini
adalah sejauh mana kita berusaha untuk menghindari hal-hal yang menyalahi
aturan,” kata Gubernur Al Haris.
Ia menyebutkan, salah satu fokus
utama Pemprov Jambi adalah pembenahan dan penataan ASN agar bekerja secara
profesional serta menjunjung tinggi etika pelayanan.
“Kita akan terus melakukan
evaluasi dan menata ASN agar mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, mentaati
aturan, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris
memaparkan prinsip-prinsip utama yang harus terus dijaga guna mencegah
terjadinya maladministrasi di masa mendatang.
“Untuk mencegah maladministrasi
ke depan, yang pertama ikuti aturan dan jangan menyimpang. Kedua, koordinasi
yang baik. Dan yang paling penting, jangan makan hak rakyat. Utamakan pelayanan
yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Gubernur Al Haris,
capaian peringkat 1 nasional ini menjadi pengingat sekaligus tanggung jawab
besar bagi seluruh jajaran pemerintah daerah bahwa pelayanan publik merupakan
amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan
kepada rakyat.
Pemprov Jambi pun berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Adapun penilaian ketat yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 menyoroti instansi-instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Di lingkup Pemprov Jambi, ada tiga dinas utama menjadi objek penilaian, yaitu: Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil), dan Dinas Kesehatan.
Ketiga instansi tersebut dinilai berhasil menjalankan prosedur pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penundaan berlarut (maladministrasi).(*)


