BEKABAR.ID, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemprov Jambi berhasil meraih Opini Ombudsman RI dengan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi sekaligus menempati peringkat 1 nasional kategori pemerintah provinsi.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemprov Jambi dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang bersih, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penghargaan diserahkan langsung kepada Gubernur Jambi Al Haris di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (29/01/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia.
Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas capaian ini. Tentu tugas kita ke depan adalah mempertahankan, karena yang menjadi objek penilaian adalah sejauh mana kita berusaha untuk menghindari hal-hal yang menyalahi aturan,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pemprov Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap aparatur sipil negara (ASN) agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat.
“Kita berusaha semaksimal mungkin dan akan terus melakukan evaluasi, menata ASN agar mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, mentaati aturan, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Ke depan, Pemprov Jambi berkomitmen menjadikan capaian peringkat 1 nasional ini sebagai motivasi untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun penilaian ketat yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 menyoroti instansi-instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Di lingkup Pemprov Jambi, ada tiga dinas utama menjadi objek penilaian, yaitu: Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil), dan Dinas Kesehatan.
Ketiga instansi tersebut dinilai berhasil menjalankan prosedur pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penundaan berlarut (maladministrasi). (*)

