BEKABAR.ID, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Wilayah Hukum Kota Jambi yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jum'at (13/02/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal
implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum
nasional. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan
Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan
Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415
Jambi.
Dalam sambutan dan arahannya,
Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen lintas sektor dalam
mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa pidana
kerja sosial.
“Pemerintah Provinsi Jambi
mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan
dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan
koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani.
Wagub Sani juga berharap
implementasi pidana kerja sosial dapat sukses dilaksanakan di Kota Jambi dan
selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pemerintah
Provinsi Jambi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota
untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi
pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita harus menyamakan persepsi
dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan
manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien
pemasyarakatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar,
menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki nilai
strategis sebagai landasan bersama dalam menyatukan peran dan tanggung jawab
masing-masing pihak.
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan
KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan
pendekatan yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berorientasi
pada kemanfaatan bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial merupakan
salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi
juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Oleh
karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, termasuk standar
operasional prosedur, kriteria lokasi, serta mekanisme penilaian,” jelasnya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa
saat ini telah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan
pidana kerja sosial, terdiri dari masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi
pemerintah, kantor kecamatan, serta kantor kelurahan. “Penetapan Kota Jambi
sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan
komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,”
ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali
Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan rasa syukur atas
terlaksananya kerja sama ini. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Jambi
dalam menyediakan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari
masjid, sekolah, kantor camat hingga kantor lurah.
Menurutnya, pelaksanaan kerja
sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga momentum
pembinaan karakter dan akhlak, khususnya jika dilaksanakan di lingkungan rumah
ibadah maupun sekolah.
“Kita ingin pelaksanaannya dekat
dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan
dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi
percontohan nasional,” ujar Wali Kota Maulana.
Acara ditutup dengan
penandatanganan nota kesepakatan oleh para pihak sebagai bentuk komitmen
bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum
Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi di tingkat kabupaten/kota
se-Provinsi Jambi. (*)


