BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., memimpin rapat penyelesaian permasalahan keterpakaian lahan milik warga atas nama Pondi Sayuti yang digunakan oleh RSUD Surya Khairuddin Merlung, Jum'at (23/5).
Rapat
yang digelar di ruang rapat Bupati tersebut disepakati sejumlah langkah tindak
lanjut, termasuk pelaksanaan apraisal (penilaian) ulang atas tanah yang
dimaksud.
Hasil
rapat menyatakan bahwa proses apraisal ulang akan segera dilaksanakan dengan
melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai koordinator, serta
pihak-pihak terkait lainnya. Apraisal akan dilakukan setelah digelarnya rapat
lanjutan yang membahas penyelesaian permasalahan penggunaan lahan masyarakat
tersebut secara menyeluruh.
Penilaian
ulang akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan
menghadirkan seluruh pihak terkait. Luas lahan yang akan dinilai sebesar 4.180
m², setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung
Jabung Barat—bertambah 174,4 m² dari ukuran sebelumnya.
Dalam
rapat tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa hasil apraisal ulang nantinya
akan disampaikan secara resmi kepada pemilik lahan, Bapak Pondi Sayuti, sebagai
bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini
secara transparan dan adil.
Sementara
itu, Bapak Pondi Sayuti menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah
yang telah memfasilitasi rapat ini. “Saya menghargai adanya rapat yang digelar
oleh Pemerintah Daerah karena sudah ada titik terang dalam penyelesaian.
Harapan saya, dalam APBD Perubahan (APBDP), permasalahan ini juga mendapatkan
titik terang dan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Seluruh
hasil rapat disepakati bersama dengan dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan
dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKAD, perwakilan Kantor Pertanahan
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perwakilan Dinas Kesehatan, RSUD Surya
Khairuddin Merlung, Kabag Hukum, Camat Merlung, serta Lurah Merlung. (*)